Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi

A+
A-
3
A+
A-
3
Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi

TEKNOLOGI informasi dan database menjadi salah satu pilar reformasi perpajakan jilid III yang saat ini masih berlangsung. Tantangannya, pada 2023, pemerintah perlu bergegas menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system.

Mengapa perlu bergegas? Karena rencana implementasi coretax system diharapkan tidak molor, yakni mulai 2024. Terlebih, mulai 2024, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga akan diimplementasikan secara penuh.

Coretax system dan NPWP format baru memiliki hubungan yang erat. Pasalnya, NIK akan menjadi common identifier basis data pada coretax system. Tidak mengherankan jika waktu dimulainya implementasi disetel bersamaan.

Baca Juga: Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global

Selain itu, penguatan compliance risk management (CRM) dan business intelligent juga menjadi langkah penting yang perlu dipercepat pada 2023. Harapannya, perlakuan (treatment) terhadap wajib pajak lebih adil sesuai dengan tingkat risiko.

Pada kenyataannya, pembaruan sistem inti tersebut tidak secara otomatis berhenti setelah pekerjaan vendor terpilih selesai bekerja. Proses masih terus berjalan baik, baik kaitannya dengan kolaborasi dengan pihak ketiga maupun sumber daya manusia (SDM).

Dalam wawancara eksklusif dengan DDTCNews, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengatakan salah satu aspek penting yang tidak bisa diabaikan adalah SDM. Kapasitas SDM berperan penting saat pembangunan proses bisnis yang akan diautomasi dan penggunaan sistem.

Baca Juga: Meninjau Kembali Insentif Pajak, Memacu Daya Saing

Untuk mengupas berbagai topik tersebut, Fokus edisi kali ini mengambil tema Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi. Fokus kali ini masih menjadi bagian dari Fokus Akhir Tahun bertajuk Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak.

Sebagai informasi kembali, dalam Fokus Akhir Tahun kali ini, DDTCNews membagi topik ke dalam beberapa edisi yang akan terbit 2 kali seminggu (Selasa dan Kamis). DDTCNews juga akan menyajikan hasil wawancara dengan berbagai narasumber yang kredibel memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai melewatkan tiap edisinya! Selamat membaca!

Baca Juga: Pemda, Manfaatkan Sisa Setahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2022, Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Desember 2022 | 11:24 WIB
WAKIL MENTERI KEUANGAN SUAHASIL NAZARA:

‘Kepastian dan Efisiensi Penting untuk Wajib Pajak’

Selasa, 20 Desember 2022 | 11:17 WIB
ROUND UP FOKUS AKHIR TAHUN

Pajak 2023: Mengamankan Penerimaan dan Melanjutkan Reformasi

Selasa, 20 Desember 2022 | 11:10 WIB
FOKUS AKHIR TAHUN

Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%