Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemda, Manfaatkan Sisa Setahun

A+
A-
14
A+
A-
14
Pemda, Manfaatkan Sisa Setahun

DENGAN desain desentralisasi fiskal Indonesia yang berlaku hingga sekarang, ada keputusan-keputusan yang lebih otonom atas pengeluaran atau belanja daerah. Keputusan belanja itu disepakati pemerintah daerah bersama DPR.

Bagaimana dengan penerimaannya? Pos penerimaan yang besar masuk ke APBN dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Setelah masuk, penerimaan tersebut didistribusikan kepada tiap daerah dengan berbagai tujuan, salah satunya untuk mengurangi ketimpangan.

Dengan desain tersebut, apakah kinerja pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) menjadi tidak terlalu penting? Justru makin penting. Tidak mengherankan jika salah satu pilar penyusunan UU HKPD adalah better local taxing power.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Dalam wawancara eksklusif dengan DDTCNews, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan better local taxing power sangat diperlukan untuk menimbulkan koneksi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan penduduknya.

Semangat untuk menciptakan PDRD yang lebih baik itu terlihat dalam UU HKPD. Tidak semata-mata untuk kepentingan penerimaan, pengaturan didesain agar segala bentuk pemungutan PDRD sejalan dengan kepentingan nasional negara kesatuan.

Pada 2023, urusan PDRD diproyeksi akan menjadi salah satu agenda yang menyibukkan. Hal ini dikarenakan peraturan daerah (perda) mengenai PDRD yang disusun berdasarkan UU PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Dengan demikian, mulai 5 Januari 2024, seluruh perda terkait dengan PDRD disusun berdasarkan UU HKPD. Artinya, pemerintah daerah hanya memiliki sisa waktu 1 tahun untuk penyesuaian perda sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. Pemerintah pusat juga akan sibuk melakukan evaluasi.

Berdasarkan pada amanat Pasal 94 UU HKPD, seluruh jenis PDRD yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota harus diatur dalam 1 perda saja. Dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah mengacu pada perda tersebut.

Artinya, tidak boleh lagi ada 1 perda untuk 1 jenis pajak dan retribusi daerah. Apalagi, dalam UU HKPD, pemerintah daerah secara total mempunyai kewenangan memungut 14 jenis pajak dan 18 jenis retribusi.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Momentum penyusunan perda ini seharusnya dipakai untuk pemerintah daerah dan DPRD melihat potensi yang ada di daerahnya. Harapannya, penetapan jenis, subjek, objek, tarif, wilayah pemungutan, dan lainnya dalam perda menggambarkan seluruh potensi daerah.

Desain pengaturan yang tepat dalam perda pada akhirnya akan berkorelasi dengan optimalisasi penetapan target penerimaan PDRD dalam APBD tiap tahun. Terlebih, penetapan target paling sedikit mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi PDRD.

Mengacu pada DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort, sebagian besar daerah berhasil mengumpulkan pajak daerah melebihi target meskipun cenderung memiliki tax effort yang rendah. Artinya, belum optimal.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Tidak dimungkiri, upaya penyusunan pengaturan dalam perda dan penetapan target membutuhkan riset dan analisis yang baik. Riset dan analisis diperlukan untuk memberikan gambaran kondisi dan berbagai potensi yang ada di daerah.

Dengan riset yang baik, pemerintah daerah dan DPRD juga dapat menciptakan regulasi PDRD yang adil bagi masyarakat. Jika merasa adil, masyarakat akan dengan sukarela membayar pajak dan retribusi sebagai wujud kontribusinya dalam membangun daerah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD perlu sepakat dengan adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Kecakapan tidak hanya dari sisi hilir operasional pelaksanaan regulasi, tetapi juga pada saat penyusunan regulasi dan penentuan target penerimaan.

Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Waktu setahun ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah. Pada saat bersamaan, pemerintah pusat juga diharapkan segera menyelesaikan beberapa regulasi turunan UU HKPD yang turut menjadi acuan penyusunan perda oleh pemerintah daerah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, fokus, fokus akhir tahun 2022, pajak daerah, retribusi daerah, PDRD, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial