Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda, Manfaatkan Sisa Setahun

A+
A-
14
A+
A-
14
Pemda, Manfaatkan Sisa Setahun

DENGAN desain desentralisasi fiskal Indonesia yang berlaku hingga sekarang, ada keputusan-keputusan yang lebih otonom atas pengeluaran atau belanja daerah. Keputusan belanja itu disepakati pemerintah daerah bersama DPR.

Bagaimana dengan penerimaannya? Pos penerimaan yang besar masuk ke APBN dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Setelah masuk, penerimaan tersebut didistribusikan kepada tiap daerah dengan berbagai tujuan, salah satunya untuk mengurangi ketimpangan.

Dengan desain tersebut, apakah kinerja pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) menjadi tidak terlalu penting? Justru makin penting. Tidak mengherankan jika salah satu pilar penyusunan UU HKPD adalah better local taxing power.

Baca Juga: Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Dalam wawancara eksklusif dengan DDTCNews, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan better local taxing power sangat diperlukan untuk menimbulkan koneksi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan penduduknya.

Semangat untuk menciptakan PDRD yang lebih baik itu terlihat dalam UU HKPD. Tidak semata-mata untuk kepentingan penerimaan, pengaturan didesain agar segala bentuk pemungutan PDRD sejalan dengan kepentingan nasional negara kesatuan.

Pada 2023, urusan PDRD diproyeksi akan menjadi salah satu agenda yang menyibukkan. Hal ini dikarenakan peraturan daerah (perda) mengenai PDRD yang disusun berdasarkan UU PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Baca Juga: Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Dengan demikian, mulai 5 Januari 2024, seluruh perda terkait dengan PDRD disusun berdasarkan UU HKPD. Artinya, pemerintah daerah hanya memiliki sisa waktu 1 tahun untuk penyesuaian perda sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. Pemerintah pusat juga akan sibuk melakukan evaluasi.

Berdasarkan pada amanat Pasal 94 UU HKPD, seluruh jenis PDRD yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota harus diatur dalam 1 perda saja. Dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah mengacu pada perda tersebut.

Artinya, tidak boleh lagi ada 1 perda untuk 1 jenis pajak dan retribusi daerah. Apalagi, dalam UU HKPD, pemerintah daerah secara total mempunyai kewenangan memungut 14 jenis pajak dan 18 jenis retribusi.

Baca Juga: Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Momentum penyusunan perda ini seharusnya dipakai untuk pemerintah daerah dan DPRD melihat potensi yang ada di daerahnya. Harapannya, penetapan jenis, subjek, objek, tarif, wilayah pemungutan, dan lainnya dalam perda menggambarkan seluruh potensi daerah.

Desain pengaturan yang tepat dalam perda pada akhirnya akan berkorelasi dengan optimalisasi penetapan target penerimaan PDRD dalam APBD tiap tahun. Terlebih, penetapan target paling sedikit mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi PDRD.

Mengacu pada DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort, sebagian besar daerah berhasil mengumpulkan pajak daerah melebihi target meskipun cenderung memiliki tax effort yang rendah. Artinya, belum optimal.

Baca Juga: Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Tidak dimungkiri, upaya penyusunan pengaturan dalam perda dan penetapan target membutuhkan riset dan analisis yang baik. Riset dan analisis diperlukan untuk memberikan gambaran kondisi dan berbagai potensi yang ada di daerah.

Dengan riset yang baik, pemerintah daerah dan DPRD juga dapat menciptakan regulasi PDRD yang adil bagi masyarakat. Jika merasa adil, masyarakat akan dengan sukarela membayar pajak dan retribusi sebagai wujud kontribusinya dalam membangun daerah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD perlu sepakat dengan adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Kecakapan tidak hanya dari sisi hilir operasional pelaksanaan regulasi, tetapi juga pada saat penyusunan regulasi dan penentuan target penerimaan.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Waktu setahun ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah. Pada saat bersamaan, pemerintah pusat juga diharapkan segera menyelesaikan beberapa regulasi turunan UU HKPD yang turut menjadi acuan penyusunan perda oleh pemerintah daerah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, fokus, fokus akhir tahun 2022, pajak daerah, retribusi daerah, PDRD, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Restoran Lalai Setor Pajak, Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:21 WIB
LAPORAN FOKUS

Dirjen Pajak Baru, Jangan Terlalu Risau Bikin Target dan Program Baru

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:51 WIB
LAPORAN FOKUS

Mendengar Harapan Publik untuk Dirjen Pajak yang Baru

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak