Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dipasangnya Target 2 Barang Kena Cukai Baru

A+
A-
6
A+
A-
6
Dipasangnya Target 2 Barang Kena Cukai Baru

Ilustrasi. Pekerja memilah sampah botol plastik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tembok Rejo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

COBA lihat perincian APBN 2022 yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Salah satu yang patut dicermati adalah Lampiran I. Isinya perincian penerimaan pajak tahun anggaran 2022. Dari sana Anda akan melihat adanya 2 pos penerimaan baru yang masuk kelompok cukai.

Pertama, pendapatan cukai produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Kedua, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan senilai Rp1,5 triliun. Tentu saja ini sinyal baik yang patut diapresiasi karena adanya rencana ekstensifikasi atau penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Sudah diketahui bersama, jumlah BKC di Indonesia memang masih sangat sedikit. Silakan lihat lagi kajian DDTC bertajuk Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia. Dari kajian itu, secara rata-rata di kawasan Asean, ada 11 kategori BKC yang dikenakan.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Indonesia menjadi negara di Kawasan Asean yang paling sedikit memiliki BKC. Hingga saat ini, pemerintah hanya mengenakan cukai pada 3 jenis komoditas, yakni hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Berdasarkan kajian yang disusun B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia itu, ada sejumlah BKC di kawasan Asean yang belum berlaku di Indonesia. BKC ini adalah kendaraan bermotor, bahan bakar, minuman berpemanis, dan plastik. Hanya Indonesia yang tidak mengenakan cukai atas barang-barang tersebut.

Masuknya target pendapatan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan dalam perincian APBN 2022 tentu saja menjadi sinyal penyesuaian kebijakan dengan best practice internasional. Apalagi, kedua barang itu memenuhi setidaknya 1 dari 4 karakteristik untuk kena cukai.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Saat dikonfirmasi terkait dengan waktu dimulainya pemungutan cukai pada 2 barang tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang akan dihadapi pada 2022. Artinya, meskipun sudah masuk target, pemungutan belum pasti.

Sebagai pengingat, target pendapatan cukai dari produk plastik sudah mulai dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016. Sejak saat itu, selalu ada target pendapatan cukai dari produk plastik tiap tahunnya. Dalam APBN 2021 juga ditargetkan senilai Rp500 miliar. Hasilnya, tetap nihil.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Mulai tahun depan, sesuai dengan perubahan UU Cukai yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.

Bagaimanapun, selain pengurangan eksternalitas negatif, ada aspek fiskal dari setiap penambahan BKC baru. Jika hanya bertumpu pada satu BKC tertentu, yang diikuti dengan kenaikan tarif tiap tahunnya, tentu akan ada risiko penyelundupan atau peredaran barang ilegal.

Selalu ada alasan terkait dengan keberlangsungan sektor usaha. Namun, bukankah itu masih sering disuarakan terkait dengan BKC yang sudah ada sekarang? Selama ini juga masih berjalan dengan mencari keseimbangan atas beberapa kepentingan atau tujuan.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Oleh karena itu, perlu juga ada penyusunan roadmap. Berdasarkan pada hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 23 November—13 Desember 2021, mayoritas responden menyatakan perlunya roadmap cukai rokok. Skema serupa bisa diterapkan untuk BKC lainnya.

Jadi, apakah target yang sudah dipasang dalam APBN 2022 atas pengenaan cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan akan kembali berakhir tanpa realisasi? Kita nantikan. (kaw)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, tajuk perpajakan, pajak, cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial