Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dipasangnya Target 2 Barang Kena Cukai Baru

A+
A-
6
A+
A-
6
Dipasangnya Target 2 Barang Kena Cukai Baru

Ilustrasi. Pekerja memilah sampah botol plastik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tembok Rejo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

COBA lihat perincian APBN 2022 yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Salah satu yang patut dicermati adalah Lampiran I. Isinya perincian penerimaan pajak tahun anggaran 2022. Dari sana Anda akan melihat adanya 2 pos penerimaan baru yang masuk kelompok cukai.

Pertama, pendapatan cukai produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Kedua, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan senilai Rp1,5 triliun. Tentu saja ini sinyal baik yang patut diapresiasi karena adanya rencana ekstensifikasi atau penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Sudah diketahui bersama, jumlah BKC di Indonesia memang masih sangat sedikit. Silakan lihat lagi kajian DDTC bertajuk Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia. Dari kajian itu, secara rata-rata di kawasan Asean, ada 11 kategori BKC yang dikenakan.

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Indonesia menjadi negara di Kawasan Asean yang paling sedikit memiliki BKC. Hingga saat ini, pemerintah hanya mengenakan cukai pada 3 jenis komoditas, yakni hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Berdasarkan kajian yang disusun B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia itu, ada sejumlah BKC di kawasan Asean yang belum berlaku di Indonesia. BKC ini adalah kendaraan bermotor, bahan bakar, minuman berpemanis, dan plastik. Hanya Indonesia yang tidak mengenakan cukai atas barang-barang tersebut.

Masuknya target pendapatan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan dalam perincian APBN 2022 tentu saja menjadi sinyal penyesuaian kebijakan dengan best practice internasional. Apalagi, kedua barang itu memenuhi setidaknya 1 dari 4 karakteristik untuk kena cukai.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Saat dikonfirmasi terkait dengan waktu dimulainya pemungutan cukai pada 2 barang tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang akan dihadapi pada 2022. Artinya, meskipun sudah masuk target, pemungutan belum pasti.

Sebagai pengingat, target pendapatan cukai dari produk plastik sudah mulai dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016. Sejak saat itu, selalu ada target pendapatan cukai dari produk plastik tiap tahunnya. Dalam APBN 2021 juga ditargetkan senilai Rp500 miliar. Hasilnya, tetap nihil.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Mulai tahun depan, sesuai dengan perubahan UU Cukai yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.

Bagaimanapun, selain pengurangan eksternalitas negatif, ada aspek fiskal dari setiap penambahan BKC baru. Jika hanya bertumpu pada satu BKC tertentu, yang diikuti dengan kenaikan tarif tiap tahunnya, tentu akan ada risiko penyelundupan atau peredaran barang ilegal.

Selalu ada alasan terkait dengan keberlangsungan sektor usaha. Namun, bukankah itu masih sering disuarakan terkait dengan BKC yang sudah ada sekarang? Selama ini juga masih berjalan dengan mencari keseimbangan atas beberapa kepentingan atau tujuan.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Oleh karena itu, perlu juga ada penyusunan roadmap. Berdasarkan pada hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 23 November—13 Desember 2021, mayoritas responden menyatakan perlunya roadmap cukai rokok. Skema serupa bisa diterapkan untuk BKC lainnya.

Jadi, apakah target yang sudah dipasang dalam APBN 2022 atas pengenaan cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan akan kembali berakhir tanpa realisasi? Kita nantikan. (kaw)

Baca Juga: Tutup Kebocoran PPN di Ekonomi Digital, Nigeria Bangun Sistem Pemantau

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, tajuk perpajakan, pajak, cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK