Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Dipasangnya Target 2 Barang Kena Cukai Baru

A+
A-
6
A+
A-
6
Dipasangnya Target 2 Barang Kena Cukai Baru

Ilustrasi. Pekerja memilah sampah botol plastik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tembok Rejo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

COBA lihat perincian APBN 2022 yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Salah satu yang patut dicermati adalah Lampiran I. Isinya perincian penerimaan pajak tahun anggaran 2022. Dari sana Anda akan melihat adanya 2 pos penerimaan baru yang masuk kelompok cukai.

Pertama, pendapatan cukai produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Kedua, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan senilai Rp1,5 triliun. Tentu saja ini sinyal baik yang patut diapresiasi karena adanya rencana ekstensifikasi atau penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Sudah diketahui bersama, jumlah BKC di Indonesia memang masih sangat sedikit. Silakan lihat lagi kajian DDTC bertajuk Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia. Dari kajian itu, secara rata-rata di kawasan Asean, ada 11 kategori BKC yang dikenakan.

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Indonesia menjadi negara di Kawasan Asean yang paling sedikit memiliki BKC. Hingga saat ini, pemerintah hanya mengenakan cukai pada 3 jenis komoditas, yakni hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Berdasarkan kajian yang disusun B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia itu, ada sejumlah BKC di kawasan Asean yang belum berlaku di Indonesia. BKC ini adalah kendaraan bermotor, bahan bakar, minuman berpemanis, dan plastik. Hanya Indonesia yang tidak mengenakan cukai atas barang-barang tersebut.

Masuknya target pendapatan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan dalam perincian APBN 2022 tentu saja menjadi sinyal penyesuaian kebijakan dengan best practice internasional. Apalagi, kedua barang itu memenuhi setidaknya 1 dari 4 karakteristik untuk kena cukai.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Saat dikonfirmasi terkait dengan waktu dimulainya pemungutan cukai pada 2 barang tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang akan dihadapi pada 2022. Artinya, meskipun sudah masuk target, pemungutan belum pasti.

Sebagai pengingat, target pendapatan cukai dari produk plastik sudah mulai dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016. Sejak saat itu, selalu ada target pendapatan cukai dari produk plastik tiap tahunnya. Dalam APBN 2021 juga ditargetkan senilai Rp500 miliar. Hasilnya, tetap nihil.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Mulai tahun depan, sesuai dengan perubahan UU Cukai yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.

Bagaimanapun, selain pengurangan eksternalitas negatif, ada aspek fiskal dari setiap penambahan BKC baru. Jika hanya bertumpu pada satu BKC tertentu, yang diikuti dengan kenaikan tarif tiap tahunnya, tentu akan ada risiko penyelundupan atau peredaran barang ilegal.

Selalu ada alasan terkait dengan keberlangsungan sektor usaha. Namun, bukankah itu masih sering disuarakan terkait dengan BKC yang sudah ada sekarang? Selama ini juga masih berjalan dengan mencari keseimbangan atas beberapa kepentingan atau tujuan.

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Oleh karena itu, perlu juga ada penyusunan roadmap. Berdasarkan pada hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 23 November—13 Desember 2021, mayoritas responden menyatakan perlunya roadmap cukai rokok. Skema serupa bisa diterapkan untuk BKC lainnya.

Jadi, apakah target yang sudah dipasang dalam APBN 2022 atas pengenaan cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan akan kembali berakhir tanpa realisasi? Kita nantikan. (kaw)

Baca Juga: Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, tajuk perpajakan, pajak, cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak