Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta aparat desa, tokoh masyarakat, serta para pedagang atau pelaku usaha untuk ikut aktif membasmi peredaran rokok ilegal.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga dapat menggerus potensi penerimaan negara.

"Edukasi kepada masyarakat adalah fondasi utama dalam membangun kesadaran kolektif," katanya dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: DJBC Targetkan Satgas Pengawasan Rokok Ilegal Mulai Kerja Tahun Ini

Budi mengatakan unit vertikal DJBC aktif melaksanakan berbagai sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Apabila kesadaran telah terbentuk, dihadapkan masyarakat juga akan mendukung kegiatan DJBC dalam memberantas rokok ilegal.

Melalui sosialisasi, petugas DJBC antara lain menjelaskan cara mengenali rokok ilegal di pasar. Dalam mengenali rokok ilegal, masyarakat perlu memperhatikan setidaknya ada 5 ciri yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Selain itu, petugas DJBC juga memaparkan modus operandi yang biasanya digunakan pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal.

Baca Juga: Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Budi menyebut pelaksanaan sosialisasi menjadi langkah awal untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasar. Dalam kegiatan sosialisasi ini, DJBC turut menggandeng pemda agar lebih luas menjangkau masyarakat di daerah.

Setelah memahami ciri-cirinya, dia berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Misal, melapor kepada petugas apabila menjumpainya di pasar.

Dengan dukungan masyarakat, penurunan peredaran rokok ilegal juga diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal sehingga dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal.

Baca Juga: DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Soal pengawasan peredaran rokok, DJBC juga melakukan sinergi dengan instansi penegak hukum. Penindakan ini bertujuan memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penindakan rokok ilegal, rokok ilegal, barang kena cukai, barang kena cukai ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Jum'at, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB
BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany