Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJBC Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta aparat desa, tokoh masyarakat, serta para pedagang atau pelaku usaha untuk ikut aktif membasmi peredaran rokok ilegal.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga dapat menggerus potensi penerimaan negara.

"Edukasi kepada masyarakat adalah fondasi utama dalam membangun kesadaran kolektif," katanya dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

Budi mengatakan unit vertikal DJBC aktif melaksanakan berbagai sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Apabila kesadaran telah terbentuk, dihadapkan masyarakat juga akan mendukung kegiatan DJBC dalam memberantas rokok ilegal.

Melalui sosialisasi, petugas DJBC antara lain menjelaskan cara mengenali rokok ilegal di pasar. Dalam mengenali rokok ilegal, masyarakat perlu memperhatikan setidaknya ada 5 ciri yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Selain itu, petugas DJBC juga memaparkan modus operandi yang biasanya digunakan pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal.

Baca Juga: Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Budi menyebut pelaksanaan sosialisasi menjadi langkah awal untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasar. Dalam kegiatan sosialisasi ini, DJBC turut menggandeng pemda agar lebih luas menjangkau masyarakat di daerah.

Setelah memahami ciri-cirinya, dia berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Misal, melapor kepada petugas apabila menjumpainya di pasar.

Dengan dukungan masyarakat, penurunan peredaran rokok ilegal juga diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal sehingga dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal.

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Soal pengawasan peredaran rokok, DJBC juga melakukan sinergi dengan instansi penegak hukum. Penindakan ini bertujuan memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penindakan rokok ilegal, rokok ilegal, barang kena cukai, barang kena cukai ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI PEKANBARU

Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Kamis, 28 November 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Gelar Operasi Berantas Rokok Ilegal di Akhir Tahun

Kamis, 21 November 2024 | 13:30 WIB
PMK 66/2018

Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Senin, 18 November 2024 | 21:30 WIB
BEA CUKAI MAKASSAR

Petugas Bea Cukai Blusukan ke Warung Lagi, Cek Dagangan Rokok Ilegal

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C