Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Warga kampung Oase Ondomohen Magersari V membuat sofa ecobrick di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan tidak memasukkan target cukai plastik dalam APBN 2025, serta memilih memprioritaskan pengenaan cukai pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan saat ini telah berlaku sejumlah kebijakan nonfiskal yang bertujuan mengendalikan konsumsi plastik. Dengan berbagai kebijakan nonfiskal ini, konsumsi plastik diharapkan menurun tanpa penerapan kebijakan fiskal berupa cukai.

"Karena ini juga cukup masif saat ini, skema non-fiscal policy ini, makanya dari sisi fiscal policy kita belum masuk kembali," katanya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

Akbar mengatakan terhadap 2 skema untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif seperti plastik, yakni kebijakan fiskal dan nonfiskal. Kebijakan fiskal antara lain dilaksanakan melalui pengenaan cukai.

Sementara itu, kebijakan nonfiskal yang berlaku untuk pengendalian plastik antara lain pembatasan atau pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di sektor ritel.

Menurutnya, kebijakan nonfiskal yang berlaku selama ini telah mampu menurunkan konsumsi plastik pada masyarakat. Meski demikian, pemerintah juga tetap membuka ruang pengenaan cukai plastik di masa mendatang.

Baca Juga: Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

"Ini nanti akan tetap kita review, akan kita lihat apakah masih relevan atau masih prioritas untuk kita tambahkan fiscal policy," ujarnya.

Rencana pengenaan cukai terhadap plastik telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah dan DPR untuk pertama kali menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN hingga 2024. Pada tahun lalu, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Baca Juga: Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Namun, target cukai plastik ini tidak tercantum dalam RAPBN 2025 yang diusulkan pemerintah dan DPR, hingga akhirnya disahkan menjadi APBN 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai plastik, barang kena cukai, tarif cukai, pemungutan cukai, cukai kantong plastik, APBN 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:07 WIB
APBN 2025

Akhir April 2025, APBN Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun 

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:00 WIB
APBN 2025

Ada Gejolak Global, BKF Klaim SBN Makin Diminati Investor

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction