Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Warga kampung Oase Ondomohen Magersari V membuat sofa ecobrick di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan tidak memasukkan target cukai plastik dalam APBN 2025, serta memilih memprioritaskan pengenaan cukai pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan saat ini telah berlaku sejumlah kebijakan nonfiskal yang bertujuan mengendalikan konsumsi plastik. Dengan berbagai kebijakan nonfiskal ini, konsumsi plastik diharapkan menurun tanpa penerapan kebijakan fiskal berupa cukai.

"Karena ini juga cukup masif saat ini, skema non-fiscal policy ini, makanya dari sisi fiscal policy kita belum masuk kembali," katanya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Dibiayai Uang Pajak, Otorita IKN Rampungkan Pembangunan Kawasan Istana

Akbar mengatakan terhadap 2 skema untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif seperti plastik, yakni kebijakan fiskal dan nonfiskal. Kebijakan fiskal antara lain dilaksanakan melalui pengenaan cukai.

Sementara itu, kebijakan nonfiskal yang berlaku untuk pengendalian plastik antara lain pembatasan atau pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di sektor ritel.

Menurutnya, kebijakan nonfiskal yang berlaku selama ini telah mampu menurunkan konsumsi plastik pada masyarakat. Meski demikian, pemerintah juga tetap membuka ruang pengenaan cukai plastik di masa mendatang.

Baca Juga: CISDI: Kebijakan Cukai Rokok Multiyears Cocok Diterapkan di Indonesia

"Ini nanti akan tetap kita review, akan kita lihat apakah masih relevan atau masih prioritas untuk kita tambahkan fiscal policy," ujarnya.

Rencana pengenaan cukai terhadap plastik telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah dan DPR untuk pertama kali menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN hingga 2024. Pada tahun lalu, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Susun Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok 2026-2029

Namun, target cukai plastik ini tidak tercantum dalam RAPBN 2025 yang diusulkan pemerintah dan DPR, hingga akhirnya disahkan menjadi APBN 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai plastik, barang kena cukai, tarif cukai, pemungutan cukai, cukai kantong plastik, APBN 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Februari 2025 | 13:30 WIB
APBN 2025

Prabowo Bakal Efisiensi Anggaran hingga Rp750 Triliun dalam 3 Tahap

Jum'at, 14 Februari 2025 | 13:53 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Soal Dampak Efisiensi Belanja terhadap Ekonomi, Ini Kata Sri Mulyani

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:14 WIB
APBN 2025

Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?