Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

A+
A-
8
A+
A-
8
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membentuk agen fasilitas kepabeanan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-25/BC/2024. Agen fasilitas kepabeanan ini merupakan pegawai DJBC yang ditunjuk.

Sesuai dengan ketentuan, pegawai DJBC yang ditunjuk sebagai agen fasilitas akan menjadi fasilitator pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan dalam hal fasilitas kepabeanan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Agen fasilitas kepabeanan adalah pejabat dan/atau pegawai...yang ditetapkan untuk menjadi fasilitator kepada pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan dalam hal fasilitas kepabeanan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah,” bunyi Pasal 1 nomor 2 PER-25/BC/2024, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Hal ini berarti agen fasilitas kepabeanan memiliki 2 fungsi. Pertama, memberikan informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas kepabeanan secara tepat sasaran. Kedua, melaksanakan program pemberdayaan UMKM yang akan dan/atau telah menjadi UMKM binaan.

Secara lebih terperinci, pemberdayaan UMKM binaan dilakukan melalui sosialisasi dan/atau edukasi, asistensi dan/atau pendampingan, dan program penguatan. Adapun kedua fungsi agen fasilitas kepabeanan tersebut dilaksanakan dalam kerangka klinik ekspor.

Klinik ekspor adalah suatu media yang dibentuk DJBC untuk membantu pengusaha melakukan ekspor. Klinik ini menjadi media komunikasi antara pelaku usaha, terutama UMKM, dan pegawai bea cukai sehubungan dengan kegiatan ekspor.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Dengan demikian, agen fasilitas kepabeanan di antaranya ditugaskan untuk menjelaskan fasilitas kepabeanan serta memberdayakan UMKM agar bisa melakukan ekspor. Hal ini diperlukan mengingat besarnya potensi dan peran UMKM di Indonesia

“Untuk memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk UMKM, perlu dilakukan pemberdayaan UMKM oleh DJBC secara terstruktur dan terstandarisasi,” bunyi salah satu pertimbangan PER-25/BC/2024. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-25/bc/2024, agen fasilitas kepabeanan, UMKM, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun