Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DPR Sebut Kenaikan PPN untuk Mengompensasi Turunnya PPh Badan

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Sebut Kenaikan PPN untuk Mengompensasi Turunnya PPh Badan

Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (22/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 12% dipandang merupakan tindak lanjut atas penurunan PPh badan dari 25% menjadi tinggal 22% yang diterapkan pemerintah sejak pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal mengatakan kala itu tarif PPN diputuskan tidak naik langsung agar tidak mengagetkan masyarakat.

"Pemahaman saya memang kalau ada peningkatan PPN harus ada take and give-nya. Take and give-nya adalah waktu itu penurunan PPh badan 3% dengan kompensasi PPN naik 2%. Supaya lebih mudah diterima masyarakat, dilakukannya bertahap," ujar Hekal, dikutip Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga: Baru! Ketentuan Penyimpanan DHE SDA 100 Persen Setahun di Dalam Negeri

Hingga saat ini, pemerintah dan DPR masih belum memiliki rencana untuk menunda kenaikan tarif PPN. Bila ditunda, pembahasan mengenai penundaan kenaikan tarif PPN baru bisa dilakukan ketika Presiden Prabowo Subianto sudah hadir di Indonesia.

"Kalau memang ada pembahasan khusus nanti kita juga tunggu Pak Presiden pulang," ujar Hekal.

Seperti diketahui, tarif PPN bakal naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Menurut pemerintah, kenaikan tarif PPN diperlukan untuk mendanai beragam program bantuan sosial (bansos), subsidi, dan bahkan program-program yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kita juga harus dukung juga [mengingat] banyak program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sinilah bukti kegotongroyongan kita sebagai masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Terlepas dari kebutuhan-kebutuhan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkan tarif menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, PPN, PPN 12%, kenaikan PPN, UU HPP, PPh badan, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Penentuan Saat Terutangnya PPN, Simak Ulasan Selengkapnya di Buku PPN

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB
TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar