Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begini Hasil Surveinya

A+
A-
20
A+
A-
20
Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begini Hasil Surveinya

Ilustrasi. Warga mengendarai motor melintasi terowongan jembatan Cirahong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati dan tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun dinilai akan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Berdasarkan pada hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 1—20 September 2022, sebanyak 11% peserta sangat setuju dan 42% peserta setuju penghapusan data STNK itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak.

Kendati demikian, dari 65 peserta pengisi survei, sebanyak 26% peserta kurang setuju dan 21% peserta tidak setuju akan adanya dampak pada peningkatan pembayaran pajak jika ketentuan pada Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 itu diimplementasikan.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk


Vicky Dewi menyatakan setuju dengan adanya implementasi ketentuan penghapusan data STNK. Namun, dia meminta agar pemerintah membuat peraturan secara jelas. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi membuat masyarakat lebih taat dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Karena adanya sanksi yang tegas,” tulisnya, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Namun demikian, menurutnya, ada sisi negatif sebagai risiko yang perlu diantisipasi. Risiko yang dimaksud adalah munculnya oknum yang dapat memanfaatkan celah ketentuan untuk korupsi. Oleh karena itu, perlu diimbangi dengan adanya kemudahan dalam pembayaran PKB.

Berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 62% responden berpendapat pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang mengatur penghapusan data STNK dalam kaitannya dengan pajak daerah. Sebanyak 33% berpendapat kewenangan seharusnya ada pada pemerintah pusat.


Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Masih dalam survei tersebut, sebanyak 8% peserta sangat setuju dan 39% peserta setuju implementasi kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan penerimaan daerah atas pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, lebih dari 50% menyatakan tidak setuju dengan adanya korelasi tersebut.


Dian Lestari berpendapat tujuan dari kebijakan tersebut adalah peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat. Terlebih, berdasarkan pada catatan Korlantas, tunggakan PKB se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Sekitar 50% kendaraan bermotor di Tanah Air masih memiliki tunggakan PKB.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

“Banyak juga yang salah kaprah tentang aturan ini, bukan berarti STNK akan dihapus setelah 2 tahun tunggal pajak, tapi 5 tahun mati STNK + 2 tahun tidak bayar pajak baru dihapus,” katanya.

Sementara itu, Rizky Hadi Rachmanto menyatakan tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut. Pemerintah, menurutnya, sebaiknya perlu menentukan dan menyelaraskan tujuan terlebih dahulu. Dia berpendapat rencana penghapusan data ini memiliki tujuan yang tidak sinkron.

“Diketahui bahwa PKB dan BBNKB berkontribusi besar terhadap PAD pemerintah provinsi. Penyitaan ini malah berpotensi untuk mengurangi pendapatan tersebut. Selain itu, penyitaan kendaraan bermotor nantinya juga memunculkan potensi untuk korupsi,” ujar Rizky.

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Pada 2021, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

Menurut Rizky, manajemen aset sitaan pemerintah juga belum sempurna. Penyitaan ini berpotensi menimbulkan penjualan motor secara illegal. Menurutnya, Korlantas, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah perlu terlebih dahulu memperbaiki database internal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Registrasi ulang tersebut dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali. (kaw)

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, STNK, pajak kendaraan bermotor, PKB, kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli