Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Fokus Revisi UU P2SK, Komisi XI DPR Belum Bahas RUU Tax Amnesty

A+
A-
1
A+
A-
1
Fokus Revisi UU P2SK, Komisi XI DPR Belum Bahas RUU Tax Amnesty

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto: Farhan/nr/dpr.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan RUU Tax Amnesty antara pemerintah dan Komisi XI DPR belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyatakan Komisi XI saat ini masih fokus membahas revisi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Belum, kita baru membahas UU P2SK," katanya selepas pelantikan 22 pejabat eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Lebih lanjut, Komisi XI juga masih belum membentuk panitia kerja (panja) guna membahas RUU Tax Amnesty. Saat ini, RUU tersebut masih menjadi salah satu RUU yang akan dibahas berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas).

"Ini RUU Tax Amnesty baru di prolegnas. Eksekusinya nanti, prolegnasnya masuk prolegnas prioritas. Baru nanti akan kami rapatkan," ujar Misbakhun.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal. Menurutnya, RUU Tax Amnesty belum akan dibahas dalam waktu dekat.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

"Intinya masih jauh itu [RUU Tax Amnesty]," tuturnya.

Sebagai informasi, RUU terkait perpajakan yang masuk dalam Prolegnas 2025-2029 antara lain RUU Tax Amnesty, RUU Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan RUU Perubahan atas UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembahasan revisi UU P2SK ditargetkan segera dituntaskan pada masa sidang terdekat. Pembahasan revisi UU P2SK dipercepat mengingat ada sejumlah hal mendesak yang perlu segera diselesaikan, utamanya terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (rig)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Tax Amnesty, komisi xi, ketua komisi x Misbakhun, DPR, UU PPSK, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK