Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gen Z dan Milenial: Cara Membiayai Belanja Penting Disampaikan Capres

A+
A-
5
A+
A-
5
Gen Z dan Milenial: Cara Membiayai Belanja Penting Disampaikan Capres

Salah satu bagian dalam laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Generasi muda cenderung menganggap penting adanya agenda cara membiayai belanja disampaikan parpol/capres dalam masa kampanye pemilu.

Hal tersebut terlihat dari laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang dirilis pada Selasa (28/11/2023). Download laporan tersebut melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

“Sebanyak 92,4% responden menilai agenda pembiayaan program pemerintah sangat penting-penting disampaikan oleh parpol/capres dalam masa kampanye,” bunyi keterangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Seperti diketahui, survei ini diikuti 2.080 responden pembaca DDTCNews. Dari jumlah responden tersebut, sebanyak 40,2% berumur 17-29 tahun (generasi Z), 37,2% berumur 30-43 tahun (milenial), 19,8% berumur 44-59 tahun (generasi X), serta 2,8% berumur lebih dari 59 tahun (baby boomers).

Dengan demikian, mayoritas responden survei pajak dan politik DDTCNews berasal dari generasi Z dan milenial. Hal ini serupa dengan struktur demografi calon pemilih. Seperti diketahui, pemilih muda dari kedua generasi tersebut akan mendominasi pemilu 2024.

Jika melihat lebih detail jawaban dari responden generasi Z dan milenial, mayoritas berpandangan pentingnya agenda cara membiayai belanja disampaikan parpol/capres dalam masa kampanye pemilu. Hal ini sebenarnya juga sejalan dengan kecenderungan jawaban seluruh responden.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Untuk generasi Z, perinciannya jawabannya adalah sangat penting 60,0%, penting 31,7%, netral 6,0%, tidak penting 2,3%, dan sangat tidak penting 0,1%. Secara total, jawaban sangat penting dan penting sebanyak 91,7%.

Untuk milenial, perinciannya jawabannya adalah sangat penting 63,1%, penting 29,5%, netral 6,1%, tidak penting 1,3%, dan sangat tidak penting 0,0%. Secara total, jawaban sangat penting dan penting sebanyak 92,6%.

Sebagai informasi kembali, secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster. Pertama, pemahaman soal pajak. Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Ketiga, kerelaan membayar pajak. Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Mayoritas responden menganggap pentingnya agenda atau kebijakan pajak dari parpol/capres akan memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas dari tiap generasi sepakat dengan hal itu. Simak ‘Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews Dirilis! Download di Sini!’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pakpol DDTCNews, pemilu 2024, pajak, perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat