Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Impor Pakaian Jadi Diusulkan Kena BMTP, Kemenkeu Siapkan Aturannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Impor Pakaian Jadi Diusulkan Kena BMTP, Kemenkeu Siapkan Aturannya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mulai menindaklanjuti usulan Kementerian Perindustrian untuk mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk pakaian jadi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pengenaan bea masuk tambahan dapat menjadi salah satu cara untuk melindungi daya saing produk lokal. Menurutnya, BMTP juga dapat dikenakan atas impor pakaian jadi.

"Kami siap bersama-sama melakukan pembahasan. Harapannya, kami bisa cepat merumuskan agar industri lokal, khususnya pakaian jadi, bisa dilindungi dari banyaknya barang impor yang memang cukup tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Febrio menuturkan notifikasi penyelidikan mengenai impor pakaian jadi telah disampaikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Untuk itu, Kemenkeu berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan KPPI tersebut.

Dia menjelaskan kebijakan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri akan dibahas bersama dengan kementerian/lembaga lainnya di bawah koordinasi oleh menko perekonomian. Jika disepakati, pengenaan BMTP atas impor pakaian jadi akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Febrio menyebut tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjaga daya saing industri TPT lokal dari impor pakaian jadi yang membanjir.

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

"Dengan kondisi global yang persaingan perdagangannya makin menantang, terutama dari Tiongkok yang banyak sekali mengekspor barang-barang dengan harga murah," ujar Febrio.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan kinerja industri tekstil mengalami penurunan seiring dengan peningkatan barang impor.

Kondisi ini salah satunya dipicu penerbitan Permendag 8/2024 yang menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kemenperin untuk produk pakaian jadi.

Baca Juga: PP 8/2025 Berlaku, Kewajiban DHE SDA Sebelum Maret Dianggap Terpenuhi

Dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, 458 komoditas atau 88,42% merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.

Permendag 8/2024 pun dinilai tidak sejalan dengan upaya melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil. (rig)

Baca Juga: Demi Penyidikan Pajak, Tersangka dan Saksi Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepala bkf febrio, bea masuk tambahan, BMTP, pakaian jadi, barang impor, bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto