Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Indonesia Jadi Negara Anggota OECD, Bakal Untungkan Kedua Pihak

A+
A-
1
A+
A-
1
Indonesia Jadi Negara Anggota OECD, Bakal Untungkan Kedua Pihak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memandang Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) seharusnya menjadi organisasi yang inklusif dengan lebih banyak melibatkan negara berkembang, termasuk Indonesia.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), aksesi Indonesia sebagai anggota OECD akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

"Keanggotaan Indonesia pada OECD diharapkan makin mendorong peningkatan kualitas kebijakan perdagangan, sedangkan OECD akan memperoleh manfaat sebagai representasi global south dan emerging economy," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Dalam rangka menjadi anggota OECD, Indonesia saat ini sedang mereviu standar-standar OECD yang relevan dengan regulasi nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga membentuk tim khusus untuk menangani proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

"Indonesia mengharapkan dukungan Australia sehingga penyusunan peta jalan aksesi Indonesia dapat disepakati pada Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2024 mendatang," ujar Zulhas.

Sebagai informasi, setidaknya terdapat 200 standar yang harus diadopsi oleh Indonesia untuk menjadi anggota OECD. Dari total 200 standar tersebut, Indonesia telah mengadopsi setidaknya 15 standar.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Standar-standar yang perlu diadopsi mencakup standar di bidang perpajakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan lain-lain.

Melalui pembentukan tim khusus dan penyesuaian regulasi dengan standar Indonesia, pemerintah Indonesia ditargetkan bisa menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun. (rig)

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : negara anggota oecd, oecd, hubungan internasional, kerja sama internasional, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification