Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Migas mengadakan edukasi pengisian dan penyampaian Laporan Penerimaan Negara (LPN) melalui Coretax DJP bagi wajib pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pertambangan migas secara daring pada 5 Februari 2025.

Account Representative (AR) KPP Migas Gilang Barata mengatakan LPN kini merupakan SPT Masa PPh dan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, tidak manual lagi dengan formulir kertas seperti dahulu.

“Dalam melaksanakan KKS, kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner dalam suatu Wilayah Kerja (WK) wajib menyusun LPN dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di WK yang bersangkutan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Gilang menambahkan pelaporan LPN melalui Coretax DJP menggunakan formulir SPT PPh Migas (LPN) yang diakses pada menu Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam SPT PPh Migas (LPN), kontraktor yang memiliki participating interest pada suatu WK harus mengisi data-data pada LPN.

Tak hanya milik sendiri, kontraktor juga mengisi data milik operator dan partner lain di WK tersebut. Format LPN dalam Coretax DJP digunakan oleh kontraktor yang menggunakan skema, baik bagi hasil cost recovery maupun gross split.

Dalam kesempatan tersebut, Gilang juga menginformasikan para kontraktor terkait dengan layanan konsultasi melalui helpdesk. Apabila terdapat kendala saat memenuhi hak dan kewajiban pajak, para kontraktor diimbau untuk memanfaatkan layanan tersebut.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Saat diskusi dan tanya jawab, para kontraktor antusias menanyakan teknis pengisian LPN serta menyampaikan beberapa kendala yang dialami.

Kendala-kendala tersebut antara lain menu SPT PPh Migas (LPN) tidak muncul pada menu SPT bagi kontraktor tertentu, kolom isian yang tidak terhitung secara otomatis, serta ada batasan jumlah PPh Migas terutang yang dapat diisi.

Para kontraktor juga berharap pelaporan LPN melalui Coretax DJP berjalan lancar sehingga LPN dapat disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan serta terhindar dari sanksi keterlambatan bayar dan lapor.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sebagai informasi, kegiatan edukasi yang diadakan selama 2 hari tersebut dihadiri 185 wajib pajak kontraktor. Selain Gilang, hadir pula penyuluh pajak dari KPP Migas Ibnu Prastowo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp migas, pajak, daerah, laporan penerimaan negara, LPN, SPT Masa PPh, SPT PPh MIgas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini