Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Migas mengadakan edukasi pengisian dan penyampaian Laporan Penerimaan Negara (LPN) melalui Coretax DJP bagi wajib pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pertambangan migas secara daring pada 5 Februari 2025.

Account Representative (AR) KPP Migas Gilang Barata mengatakan LPN kini merupakan SPT Masa PPh dan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, tidak manual lagi dengan formulir kertas seperti dahulu.

“Dalam melaksanakan KKS, kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner dalam suatu Wilayah Kerja (WK) wajib menyusun LPN dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di WK yang bersangkutan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Gilang menambahkan pelaporan LPN melalui Coretax DJP menggunakan formulir SPT PPh Migas (LPN) yang diakses pada menu Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam SPT PPh Migas (LPN), kontraktor yang memiliki participating interest pada suatu WK harus mengisi data-data pada LPN.

Tak hanya milik sendiri, kontraktor juga mengisi data milik operator dan partner lain di WK tersebut. Format LPN dalam Coretax DJP digunakan oleh kontraktor yang menggunakan skema, baik bagi hasil cost recovery maupun gross split.

Dalam kesempatan tersebut, Gilang juga menginformasikan para kontraktor terkait dengan layanan konsultasi melalui helpdesk. Apabila terdapat kendala saat memenuhi hak dan kewajiban pajak, para kontraktor diimbau untuk memanfaatkan layanan tersebut.

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Saat diskusi dan tanya jawab, para kontraktor antusias menanyakan teknis pengisian LPN serta menyampaikan beberapa kendala yang dialami.

Kendala-kendala tersebut antara lain menu SPT PPh Migas (LPN) tidak muncul pada menu SPT bagi kontraktor tertentu, kolom isian yang tidak terhitung secara otomatis, serta ada batasan jumlah PPh Migas terutang yang dapat diisi.

Para kontraktor juga berharap pelaporan LPN melalui Coretax DJP berjalan lancar sehingga LPN dapat disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan serta terhindar dari sanksi keterlambatan bayar dan lapor.

Baca Juga: Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Sebagai informasi, kegiatan edukasi yang diadakan selama 2 hari tersebut dihadiri 185 wajib pajak kontraktor. Selain Gilang, hadir pula penyuluh pajak dari KPP Migas Ibnu Prastowo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp migas, pajak, daerah, laporan penerimaan negara, LPN, SPT Masa PPh, SPT PPh MIgas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030