Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ini Profil Perpajakan Negara yang Punya Air Terjun Tertinggi di Dunia

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Profil Perpajakan Negara yang Punya Air Terjun Tertinggi di Dunia

REPUBLIK Bolivaria Venezuela merupakan negara yang terletak di pantai utara Amerika Selatan dengan luas 912.050 km2. Negara yang beribu kota di Caracas ini berbatasan langsung dengan 3 yurisdiksi lainnya, yaitu Kolombia, Brasil, dan Guyana.

Negara yang dijuluki The Land of Grace ini memiliki bentang alam yang indah dan kekayaan alam berlimpah. Sebanyak 43 taman nasional dengan fitur berbeda dan air terjun tertinggi di dunia bernama Angel Falls juga berada di negara dengan populasi penduduk sebanyak 28.435.940 jiwa ini.

Pada 2020, negara dengan mata uang Venezuelan Boliviar Soberano (VES) ini mencatatkan produk domestik bruto (PDB) senilai US$47,26 miliar. Motor penggerak perekonomian negara berasal dari minyak bumi yang menguasai sepertiga PDB, 80% jumlah ekspor, dan lebih dari setengah pendapatan pemerintah.

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sistem Perpajakan

PENENTUAN residen orang pribadi ditetapkan bagi individu yang hadir selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selanjutnya, perusahaan ditetapkan sebagai residen (domiciliada) apabila perusahaan berkedudukan atau didirikan di bawah hukum Venezuela.

Venezuela menerapkan prinsip worldwide income terhadap residennya sehingga penghasilan yang berasal dari dalam dan luar negeri dikenai pajak. Sementara itu, untuk nonresiden dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang bersumber dari negara Venezuela.

Adapun dalam penghitungan pajak, Venezuela mengenal unitaria tributaria atau tributary unit (TU). Adapun TU adalah satuan unit pajak yang dipakai Venezuela untuk menghitung penghasilan kena pajak. Pada 2019, 1TU setara dengan VES17.

Baca Juga: Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dikenakan secara progresif dengan rentang tarif 6% hingga 34%. Orang pribadi berhak mendapatkan biaya pengurang penghasilan kena pajak atas biaya sekolah, premi asuransi kesehatan, biaya medis, bunga pinjaman untuk tempat tinggal, dan tanggungan anggota keluarga berusia di bawah 25 tahun.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi diharuskan membayar iuran jaminan sosial dengan jumlah yang didasarkan pada gaji bulanan pekerja. Karyawan wajib membayarkan kontribusi dengan tarif 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal 5 kali dari upah minimum perkotaan.

PPh badan di Venezuela berlaku tarif progresif dengan rentang sebesar 20% hingga 34%. Akan tetapi, khusus perusahaan yang menyediakan layanan perbankan, keuangan, dan asuransi dikenakan tarif pajak sebesar 40%.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Namun, saat mengalami kerugian fiskal, perusahaan dapat mengompensasikan kerugian hingga maksimal 3 tahun. Adapun jika kondisi kerugian timbul akibat penyesuaian inflasi, kompensasi hanya dapat dilakukan selama 1 tahun

Penghasilan keuntungan modal dianggap sebagai bagian dari pendapatan biasa wajib pajak. Akan tetapi, keuntungan modal yang diperoleh dari penjualan saham yang terdaftar di bursa efek Venezuela dikenakan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto. Sebagaimana pajak final pada umumnya, kerugian atas penjualan saham tidak dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Adapun, royalti yang dibayarkan kepada perusahaan nonresiden dikenakan pajak dengan tarif maksimum sebesar 34% dari 90% penghasilan bruto. Hal ini berarti tarif efektif royalti bagi nonresiden adalah 30,6%. Sementara bagi residen royalti dianggap sebagai penghasilan biasa.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Di samping itu, terdapat juga pajak-pajak lain yang harus dibayar perusahaan. Beberapa di antaranya adalah pajak gaji untuk perusahaan yang memiliki lebih dari 5 karyawan dengan kontribusi sebesar 2% dan pemungutan pajak kota madya untuk hak istimewa menjalankan bisnis di suatu distrik.

Terkait dengan transfer pricing, Venezuela mengikuti ketentuan dalam pedoman Organzisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Wajib pajak diharuskan untuk menerapkan arm’s length principle dengan melakukan studi. Otoritas pajak berwenang melakukan penyesuaian apabila harga yang ditetapkan dianggap belum wajar.

Venezuela juga sudah memiliki tax treaty dengan sejumlah negara, termasuk Indonesia. (vallen/kaw)

Baca Juga: Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Venezuela, Venezuela, kajian pajak, pajak, Angel Falls

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-4/PJ/2025

DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Menyebabkan Pemeriksa Pajak Melakukan Penyegelan

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan