Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Ini Profil Perpajakan Negara yang Punya Air Terjun Tertinggi di Dunia

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Profil Perpajakan Negara yang Punya Air Terjun Tertinggi di Dunia

REPUBLIK Bolivaria Venezuela merupakan negara yang terletak di pantai utara Amerika Selatan dengan luas 912.050 km2. Negara yang beribu kota di Caracas ini berbatasan langsung dengan 3 yurisdiksi lainnya, yaitu Kolombia, Brasil, dan Guyana.

Negara yang dijuluki The Land of Grace ini memiliki bentang alam yang indah dan kekayaan alam berlimpah. Sebanyak 43 taman nasional dengan fitur berbeda dan air terjun tertinggi di dunia bernama Angel Falls juga berada di negara dengan populasi penduduk sebanyak 28.435.940 jiwa ini.

Pada 2020, negara dengan mata uang Venezuelan Boliviar Soberano (VES) ini mencatatkan produk domestik bruto (PDB) senilai US$47,26 miliar. Motor penggerak perekonomian negara berasal dari minyak bumi yang menguasai sepertiga PDB, 80% jumlah ekspor, dan lebih dari setengah pendapatan pemerintah.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Sistem Perpajakan

PENENTUAN residen orang pribadi ditetapkan bagi individu yang hadir selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selanjutnya, perusahaan ditetapkan sebagai residen (domiciliada) apabila perusahaan berkedudukan atau didirikan di bawah hukum Venezuela.

Venezuela menerapkan prinsip worldwide income terhadap residennya sehingga penghasilan yang berasal dari dalam dan luar negeri dikenai pajak. Sementara itu, untuk nonresiden dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang bersumber dari negara Venezuela.

Adapun dalam penghitungan pajak, Venezuela mengenal unitaria tributaria atau tributary unit (TU). Adapun TU adalah satuan unit pajak yang dipakai Venezuela untuk menghitung penghasilan kena pajak. Pada 2019, 1TU setara dengan VES17.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dikenakan secara progresif dengan rentang tarif 6% hingga 34%. Orang pribadi berhak mendapatkan biaya pengurang penghasilan kena pajak atas biaya sekolah, premi asuransi kesehatan, biaya medis, bunga pinjaman untuk tempat tinggal, dan tanggungan anggota keluarga berusia di bawah 25 tahun.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi diharuskan membayar iuran jaminan sosial dengan jumlah yang didasarkan pada gaji bulanan pekerja. Karyawan wajib membayarkan kontribusi dengan tarif 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal 5 kali dari upah minimum perkotaan.

PPh badan di Venezuela berlaku tarif progresif dengan rentang sebesar 20% hingga 34%. Akan tetapi, khusus perusahaan yang menyediakan layanan perbankan, keuangan, dan asuransi dikenakan tarif pajak sebesar 40%.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Namun, saat mengalami kerugian fiskal, perusahaan dapat mengompensasikan kerugian hingga maksimal 3 tahun. Adapun jika kondisi kerugian timbul akibat penyesuaian inflasi, kompensasi hanya dapat dilakukan selama 1 tahun

Penghasilan keuntungan modal dianggap sebagai bagian dari pendapatan biasa wajib pajak. Akan tetapi, keuntungan modal yang diperoleh dari penjualan saham yang terdaftar di bursa efek Venezuela dikenakan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto. Sebagaimana pajak final pada umumnya, kerugian atas penjualan saham tidak dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Adapun, royalti yang dibayarkan kepada perusahaan nonresiden dikenakan pajak dengan tarif maksimum sebesar 34% dari 90% penghasilan bruto. Hal ini berarti tarif efektif royalti bagi nonresiden adalah 30,6%. Sementara bagi residen royalti dianggap sebagai penghasilan biasa.

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Di samping itu, terdapat juga pajak-pajak lain yang harus dibayar perusahaan. Beberapa di antaranya adalah pajak gaji untuk perusahaan yang memiliki lebih dari 5 karyawan dengan kontribusi sebesar 2% dan pemungutan pajak kota madya untuk hak istimewa menjalankan bisnis di suatu distrik.

Terkait dengan transfer pricing, Venezuela mengikuti ketentuan dalam pedoman Organzisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Wajib pajak diharuskan untuk menerapkan arm’s length principle dengan melakukan studi. Otoritas pajak berwenang melakukan penyesuaian apabila harga yang ditetapkan dianggap belum wajar.

Venezuela juga sudah memiliki tax treaty dengan sejumlah negara, termasuk Indonesia. (vallen/kaw)

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Venezuela, Venezuela, kajian pajak, pajak, Angel Falls

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO