Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kondisi Ekonomi Tak Sesuai Perkiraan, Tarif PPN 12% Perlu Dievaluasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kondisi Ekonomi Tak Sesuai Perkiraan, Tarif PPN 12% Perlu Dievaluasi

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 memang telah disepakati dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, proyeksi ekonomi pada 2024 dan 2025 tidaklah sekuat perkiraan pemerintah dan DPR ketika menyusun UU HPP tersebut.

"Saat UU HPP dibentuk pada 2021, asumsi yang digunakan kala itu ialah perekonomian pada 2025 diperkirakan sudah pulih bahkan meningkat. Namun, dari seluruh indikasi indikasi yang ada kondisi ekonomi kita saat ini, nyatanya sedang kurang baik," katanya, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Anis menuturkan berbagai indikator menunjukkan kinerja ekonomi justru mengalami perlambatan. Misal, Indonesia mengalami deflasi selama 5 bulan terakhir. Dia menilai data tersebut menjadi sinyal daya beli masyarakat sedang mengalami perlemahan.

Kemudian, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2024 juga tercatat melambat di level 4,95%. Pada pos konsumsi rumah tangga, juga hanya tumbuh 4,91%, lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93%.

“Konsumsi masyarakat justru membutuhkan berbagai stimulus dari pemerintah agar membaik,” tutur Anis.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Setelahnya, dia menyinggung data proporsi kelas menengah pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa, atau merosot dari periode sebelum pandemi Covid-19 sebanyak 57,33 juta jiwa pada 2019.

Sebaliknya, kelompok kelas menengah rentan (aspiring middle class) malah meningkat dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada 2024.

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sementara itu, tarif PPN sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Meski begitu, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

"Ini ruang yang bisa digunakan [pemerintah] dengan mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini," ujar Anis.

Terkait dengan perlu tidaknya kenaikan tarif PPN ini, Anda juga bisa menyampaikan pendapat melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel itu akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (rig)

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, UU HPP, DPR, komisi xi, tarif PPN, tarif ppn 12%, kenaikan tarif PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar