Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand menyatakan proses pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak bakal diawasi secara lebih ketat lantaran modus bukti potong palsu makin marak.

Wakil Dirjen Pajak Vinit Visessuvanapoom mengatakan otoritas menemukan banyak bukti potong palsu yang digunakan untuk mengajukan restitusi pajak pada wajib pajak orang pribadi. Akibatnya, otoritas harus lebih cermat dalam memverifikasi permohonan restitusi pajak.

"Hal ini membuat Departemen Pajak lebih berhati-hati," katanya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Vinit menuturkan modus bukti potong palsu yang makin marak telah menyebabkan proses verifikasi restitusi pajak menjadi lebih lama. Otoritas pun terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi modus tersebut.

Dia optimistis isu bukti potong palsu tersebut akan mereda pada tahun depan. Hal ini dikarenakan otoritas bakal meminta perusahaan menyerahkan bukti potong pajak terhadap pegawainya secara online.

Namun demikian, lanjut Vinit, bukti potong pajak dari perusahaan ini masih bersifat permintaan, bukan kewajiban.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

"Perusahaan yang tidak menyampaikan bukti potong secara online perlu memberikan alasannya kepada otoritas," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Pada 1 Januari hingga 29 April 2024, otoritas telah menerima 11,9 juta SPT Tahunan PPh 2023 dari wajib pajak orang pribadi. Angka ini meningkat 3,34% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut, sebanuak 4,25 juta SPT Tahunan di antaranya berstatus lebih banyak dan mengajukan restitusi pajak atau tumbuh 7,65%.

Baca Juga: DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sejauh ini, otoritas telah memberikan persetujuan terhadap 3,39 juta permohonan restitusi pajak atau meningkat 6,77% dari tahun sebelumnya. Secara nominal, angkanya juga naik 7,57%menjadi THB33,2 miliar atau sekitar Rp14,58 triliun.

Pada tahun fiskal 2023 yang berakhir pada 30 September 2023, Departemen Pajak mengumpulkan penerimaan senilai THB 2,21 triliun atau setara dengan 109% dari target. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 2,1% secara tahunan.

Menurut jenis pajak, PPh orang pribadi berkontribusi senilai THB395 miliar atau 17,8%. Kinerja jenis pajak ini setara 110,9% dari target dan tumbuh 7,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (rig)

Baca Juga: Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, restitusi pajak, penghindaran pajak, tindak pidana pajak, pengawasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan