Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK
Fokus
Reportase

Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand menyatakan proses pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak bakal diawasi secara lebih ketat lantaran modus bukti potong palsu makin marak.

Wakil Dirjen Pajak Vinit Visessuvanapoom mengatakan otoritas menemukan banyak bukti potong palsu yang digunakan untuk mengajukan restitusi pajak pada wajib pajak orang pribadi. Akibatnya, otoritas harus lebih cermat dalam memverifikasi permohonan restitusi pajak.

"Hal ini membuat Departemen Pajak lebih berhati-hati," katanya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Vinit menuturkan modus bukti potong palsu yang makin marak telah menyebabkan proses verifikasi restitusi pajak menjadi lebih lama. Otoritas pun terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi modus tersebut.

Dia optimistis isu bukti potong palsu tersebut akan mereda pada tahun depan. Hal ini dikarenakan otoritas bakal meminta perusahaan menyerahkan bukti potong pajak terhadap pegawainya secara online.

Namun demikian, lanjut Vinit, bukti potong pajak dari perusahaan ini masih bersifat permintaan, bukan kewajiban.

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

"Perusahaan yang tidak menyampaikan bukti potong secara online perlu memberikan alasannya kepada otoritas," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Pada 1 Januari hingga 29 April 2024, otoritas telah menerima 11,9 juta SPT Tahunan PPh 2023 dari wajib pajak orang pribadi. Angka ini meningkat 3,34% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut, sebanuak 4,25 juta SPT Tahunan di antaranya berstatus lebih banyak dan mengajukan restitusi pajak atau tumbuh 7,65%.

Baca Juga: Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Sejauh ini, otoritas telah memberikan persetujuan terhadap 3,39 juta permohonan restitusi pajak atau meningkat 6,77% dari tahun sebelumnya. Secara nominal, angkanya juga naik 7,57%menjadi THB33,2 miliar atau sekitar Rp14,58 triliun.

Pada tahun fiskal 2023 yang berakhir pada 30 September 2023, Departemen Pajak mengumpulkan penerimaan senilai THB 2,21 triliun atau setara dengan 109% dari target. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 2,1% secara tahunan.

Menurut jenis pajak, PPh orang pribadi berkontribusi senilai THB395 miliar atau 17,8%. Kinerja jenis pajak ini setara 110,9% dari target dan tumbuh 7,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (rig)

Baca Juga: Pajak Penghasilan bagi Desainer

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, restitusi pajak, penghindaran pajak, tindak pidana pajak, pengawasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax