Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand menyatakan proses pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak bakal diawasi secara lebih ketat lantaran modus bukti potong palsu makin marak.

Wakil Dirjen Pajak Vinit Visessuvanapoom mengatakan otoritas menemukan banyak bukti potong palsu yang digunakan untuk mengajukan restitusi pajak pada wajib pajak orang pribadi. Akibatnya, otoritas harus lebih cermat dalam memverifikasi permohonan restitusi pajak.

"Hal ini membuat Departemen Pajak lebih berhati-hati," katanya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Vinit menuturkan modus bukti potong palsu yang makin marak telah menyebabkan proses verifikasi restitusi pajak menjadi lebih lama. Otoritas pun terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi modus tersebut.

Dia optimistis isu bukti potong palsu tersebut akan mereda pada tahun depan. Hal ini dikarenakan otoritas bakal meminta perusahaan menyerahkan bukti potong pajak terhadap pegawainya secara online.

Namun demikian, lanjut Vinit, bukti potong pajak dari perusahaan ini masih bersifat permintaan, bukan kewajiban.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

"Perusahaan yang tidak menyampaikan bukti potong secara online perlu memberikan alasannya kepada otoritas," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Pada 1 Januari hingga 29 April 2024, otoritas telah menerima 11,9 juta SPT Tahunan PPh 2023 dari wajib pajak orang pribadi. Angka ini meningkat 3,34% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut, sebanuak 4,25 juta SPT Tahunan di antaranya berstatus lebih banyak dan mengajukan restitusi pajak atau tumbuh 7,65%.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Sejauh ini, otoritas telah memberikan persetujuan terhadap 3,39 juta permohonan restitusi pajak atau meningkat 6,77% dari tahun sebelumnya. Secara nominal, angkanya juga naik 7,57%menjadi THB33,2 miliar atau sekitar Rp14,58 triliun.

Pada tahun fiskal 2023 yang berakhir pada 30 September 2023, Departemen Pajak mengumpulkan penerimaan senilai THB 2,21 triliun atau setara dengan 109% dari target. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 2,1% secara tahunan.

Menurut jenis pajak, PPh orang pribadi berkontribusi senilai THB395 miliar atau 17,8%. Kinerja jenis pajak ini setara 110,9% dari target dan tumbuh 7,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (rig)

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, restitusi pajak, penghindaran pajak, tindak pidana pajak, pengawasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol