Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Meaningful Participation untuk Kepastian Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Meaningful Participation untuk Kepastian Pajak

DIGELAR perdana pada 2019, Hari Kepastian Pajak (Tax Certainty Day) menjadi agenda tahunan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Biasanya, pembuat kebijakan, otoritas pajak, perwakilan pelaku bisnis, dan pemangku kepentingan lain berkumpul. Mereka mendiskusikan mengenai perbaikan terkait dengan pencegahan dan penyelesaian sengketa, seperti mutual agreement procedure (MAP).

Agenda ini didorong adanya perspektif adanya manfaat, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, jika mempertahankan dan meningkatkan kepastian pajak. Pasalnya, kepastian pajak juga menjadi kunci mempromosikan investasi, pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kepastian pajak masih terus relevan dibicarakan, terutama di tengah dinamisnya perubahan lanskap sebagai dampak dari reformasi. Makin relevan lagi di Indonesia karena adanya sejumlah agenda terkait dengan perpajakan yang harus dikerjakan pada 2023.

Pertama, digitalisasi administrasi perpajakan, yang mencakup pembaruan coretax system dan penguatan compliance risk management (CRM). Kedua, implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiga, implementasi UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Keempat, antisipasi perkembangan pencapaian kesepakatan solusi 2 pilar OECD/G-20 dan ketegangan geopolitik.

Baca Juga: Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax

Kepastian pajak diperlukan, baik dari aspek kebijakan dan administrasi. Harapannya, wajib pajak tidak menanggung biaya kepatuhan (cost of compliance) yang besar. Pada saat bersamaan, biaya pengumpulan pajak (cost of collection) juga rendah karena tidak mencegah terjadinya sengketa.

Lantas, bagaimana untuk mewujudkannya? Layaknya gelaran Hari Kepastian Pajak, dibutuhkan diskusi antara pembuat kebijakan, otoritas pajak, perwakilan pelaku bisnis, dan pemangku kepentingan lain. Selain itu, perlu adanya riset mendalam sebelum penerapan kebijakan dan administrasi baru.

Baik diskusi maupun riset pada dasarnya bagian dari keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Tentu saja meaningful participation bukan hanya menjadi slogan semata.

Baca Juga: Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan

Dalam UU 13/2022 sudah ditegaskan meaningful participation dilakukan dengan memenuhi 3 prasyarat. Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Artinya, atas pendapat atau masukan dari publik, pembuat kebijakan juga harus memberikan umpan balik (feedback). Dengan demikian, tercipta diskusi yang kaya untuk menciptakan kepastian pajak yang adil bagi semua pihak.

Kita ambil contoh digitalisasi administrasi perpajakan. Proses yang berlangsung harus terus melibatkan calon pengguna (user), baik fiskus maupun wajib pajak, bahkan pihak lain jika ada. Hal ini untuk mencegah munculnya celah atau ketidakpastian baru setelah sistem berjalan.

Baca Juga: Family Office: Rezim Baru, Jangan Buru-Buru

Contoh lagi, dalam penyusunan aturan turunan UU HPP, pemerintah perlu membuka dialog dengan stakeholder terkait agar ketentuan teknis sesuai dengan koridor undang-undang. Selain itu, diperlukan juga benchmarking dengan best practice negara-negara lain.

Pemerintah juga perlu untuk terus mengomunikasikan berbagai rencana perubahan kebijakan atau administrasi agar wajib pajak ikut bersiap. Pemerintah tetap perlu bergegas. Namun, jangan sampai memunculkan ketidakpastian pajak di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih membayangi. (kaw)

Baca Juga: Sewindu Berlalu, DDTCNews Perkenalkan Wajah Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, Fokus Akhir Tahun 2022, Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Desember 2022 | 12:00 WIB
ROUND UP FOKUS AKHIR TAHUN

Bergegas Petakan Risiko Kepatuhan Wajib Pajak Lewat Teknologi

Selasa, 27 Desember 2022 | 11:45 WIB
STAF AHLI MENTERI KEUANGAN BIDANG KEPATUHAN PAJAK YON ARSAL:

‘Agar CRM Efektif, Perlu Dikombinasikan dengan Komite Kepatuhan’

Selasa, 27 Desember 2022 | 11:30 WIB
FOKUS AKHIR TAHUN

Mengoptimalisasi Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko

Kamis, 22 Desember 2022 | 14:25 WIB
TAJUK PAJAK

Agar Coretax System Tepat Beri Rekomendasi

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak