Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pihak Ketiga dalam Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Pihak Ketiga dalam Pajak

PERAN pihak ketiga perantara (intermediaries) antara wajib pajak dan otoritas masih cukup strategis dalam upaya peningkatan kepatuhan. Peran itu berpotensi makin besar seiring dengan dinamisnya lanskap perpajakan sebagai dampak dari perkembangan model bisnis dan aktivitas perekonomian.

Kita ambil contoh perkembangan model bisnis akibat penggunaan teknologi menuntut adanya terobosan administrasi. Salah satu terobosan itu adalah kehadiran Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP terkait dengan penunjukan pihak lain sebagai pemungut dan/atau pemotong pajak.

Pilihan skema pemotongan dan/atau pemungutan dengan sistem withholding tax tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkembangan digitalisasi dalam model bisnis dan aktivitas perekonomian. Dalam konteks ini, pihak ketiga adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Skema pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang mengandalkan ‘bantuan’ pihak ketiga ini memang menjadi terobosan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan serta menunjang sistem self assessment lewat pemanfaatan data lebih efektif dan efisien. Tentu ini peran yang cukup besar.

Penerapan sistem itu bisa menekan biaya pemungutan (cost of collection) pajak di Indonesia. Namun, perlu dipahami, pendelegasian tanggung jawab itu juga memberi beban administrasi tambahan (legal remittance responsibility). Alhasil, ada risiko peningkatan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Dalam konteks tersebut, mengutip rekomendasi tim DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) dalam Desain Sistem Perpajakan Indonesia, penentuan legal remittance responsibility perlu dilakukan hati-hati dengan memperhatikan keseimbangan antara tingkat kepatuhan dan biaya kepatuhan.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Selain itu, penunjukan pihak lain sebagai pemungut dan/atau pemotong pajak harus dilihat sebagai upaya meningkatkan kualitas informasi. Hal ini mengingat pihak ketiga—terutama dalam konteks penyedia platform digital—menjadi pemegang informasi aktivitas ekonomi.

Artinya, orientasi bukan semata pada penerimaan atas penyetoran pajak dari wajib pajak lain (legal remittance responsibility). Pemungut dan/atau pemotong seharusnya tidak dibebani dengan kewajiban administrasi serta sanksi yang kurang proporsional.

Contoh lain peran pihak ketiga terlihat dalam kaitannya dengan reformasi kebijakan pajak. Dalam konteks ini, peran akuntan, konsultan pajak, dan akademisi misalnya, juga menjadi makin penting. Keberadaaan mereka dapat membantu memberikan pemahaman tentang ketentuan pajak.

Baca Juga: Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Dalam konteks banyaknya ketentuan dalam undang-undang perpajakan beserta aturan turunannya, konsultan pajak memainkan peran sentral terkait dengan kepatuhan, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi definisi tingkat kepatuhan yang dapat diterima oleh otoritas.

Dengan pemahaman yang tepat, wajib pajak dapat mengetahui hak dan kewajibanya. Untuk para calon wajib pajak, ada potensi peningkatan kesadaran pajak. Tentu saja, situasi tersebut juga diharapkan otoritas dalam konteks peningkatan kepatuhan pajak.

Selain itu, mereka juga dapat memberikan saran kebijakan, terutama melalui berbagai hasil penelitian lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang ditempuh otoritas pada masa mendatang makin mencerminkan prinsip keadilan dalam pemajakan.

Baca Juga: WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Terlepas dari berbagai aspek yang diambil, masing-masing pihak ketiga memiliki peran masing-masing dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Dalam konteks ini, otoritas perlu memandang pihak ketiga sebagai mitra yang setara. Sesuai salam yang sering kita dengar: salam satu bahu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, fokus, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB
DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Senin, 10 Februari 2025 | 14:17 WIB
HARI PERS NASIONAL

Pers Punya Peran Penting dalam Peningkatan Kesadaran Pajak

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun