Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pihak Ketiga dalam Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Pihak Ketiga dalam Pajak

PERAN pihak ketiga perantara (intermediaries) antara wajib pajak dan otoritas masih cukup strategis dalam upaya peningkatan kepatuhan. Peran itu berpotensi makin besar seiring dengan dinamisnya lanskap perpajakan sebagai dampak dari perkembangan model bisnis dan aktivitas perekonomian.

Kita ambil contoh perkembangan model bisnis akibat penggunaan teknologi menuntut adanya terobosan administrasi. Salah satu terobosan itu adalah kehadiran Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP terkait dengan penunjukan pihak lain sebagai pemungut dan/atau pemotong pajak.

Pilihan skema pemotongan dan/atau pemungutan dengan sistem withholding tax tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkembangan digitalisasi dalam model bisnis dan aktivitas perekonomian. Dalam konteks ini, pihak ketiga adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Skema pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang mengandalkan ‘bantuan’ pihak ketiga ini memang menjadi terobosan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan serta menunjang sistem self assessment lewat pemanfaatan data lebih efektif dan efisien. Tentu ini peran yang cukup besar.

Penerapan sistem itu bisa menekan biaya pemungutan (cost of collection) pajak di Indonesia. Namun, perlu dipahami, pendelegasian tanggung jawab itu juga memberi beban administrasi tambahan (legal remittance responsibility). Alhasil, ada risiko peningkatan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Dalam konteks tersebut, mengutip rekomendasi tim DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) dalam Desain Sistem Perpajakan Indonesia, penentuan legal remittance responsibility perlu dilakukan hati-hati dengan memperhatikan keseimbangan antara tingkat kepatuhan dan biaya kepatuhan.

Baca Juga: Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Selain itu, penunjukan pihak lain sebagai pemungut dan/atau pemotong pajak harus dilihat sebagai upaya meningkatkan kualitas informasi. Hal ini mengingat pihak ketiga—terutama dalam konteks penyedia platform digital—menjadi pemegang informasi aktivitas ekonomi.

Artinya, orientasi bukan semata pada penerimaan atas penyetoran pajak dari wajib pajak lain (legal remittance responsibility). Pemungut dan/atau pemotong seharusnya tidak dibebani dengan kewajiban administrasi serta sanksi yang kurang proporsional.

Contoh lain peran pihak ketiga terlihat dalam kaitannya dengan reformasi kebijakan pajak. Dalam konteks ini, peran akuntan, konsultan pajak, dan akademisi misalnya, juga menjadi makin penting. Keberadaaan mereka dapat membantu memberikan pemahaman tentang ketentuan pajak.

Baca Juga: Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Dalam konteks banyaknya ketentuan dalam undang-undang perpajakan beserta aturan turunannya, konsultan pajak memainkan peran sentral terkait dengan kepatuhan, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi definisi tingkat kepatuhan yang dapat diterima oleh otoritas.

Dengan pemahaman yang tepat, wajib pajak dapat mengetahui hak dan kewajibanya. Untuk para calon wajib pajak, ada potensi peningkatan kesadaran pajak. Tentu saja, situasi tersebut juga diharapkan otoritas dalam konteks peningkatan kepatuhan pajak.

Selain itu, mereka juga dapat memberikan saran kebijakan, terutama melalui berbagai hasil penelitian lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang ditempuh otoritas pada masa mendatang makin mencerminkan prinsip keadilan dalam pemajakan.

Baca Juga: DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Terlepas dari berbagai aspek yang diambil, masing-masing pihak ketiga memiliki peran masing-masing dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Dalam konteks ini, otoritas perlu memandang pihak ketiga sebagai mitra yang setara. Sesuai salam yang sering kita dengar: salam satu bahu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, fokus, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 09:00 WIB
SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu, WP Badan Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan 2024

Sabtu, 26 April 2025 | 15:00 WIB
DKI JAKARTA

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Sabtu, 26 April 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

Sabtu, 26 April 2025 | 10:41 WIB
KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Manfaatkan! Kantor Pajak Buka Layanan Asistensi WP Sampai Malam Ini

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%