Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Melihat Profil Perpajakan Tuan Rumah Pertama Piala Dunia

A+
A-
13
A+
A-
13
Melihat Profil Perpajakan Tuan Rumah Pertama Piala Dunia

REPUBLIK Uruguay (República Oriental del Uruguay) merupakan negara yang terletak di bagian Selatan Benua Amerika. Beribu kota di Montevideo, negara ini berbatasan dengan Brasil di sebelah utara dan Argentina di sebelah baratnya. Adapun di sebelah selatan Uruguay adalah Samudra Atlantik.

Uruguay mempunyai situs Colonial del Sacramento, yakni pemukiman tertua di Eropa yang dibangun Portugis pada 1680. Uruguay juga menjadi tuan rumah pertama pesta sepak bola terbesar, Piala Dunia, pada 1930. Salah satu pemain bola terkenal dari Uruguay adalah Luis Suarez yang membela tim Barcelona FC sebagai striker.

Uruguay merupakan negara di Amerika Latin yang paling stabil perekonomiannya. Dengan produk domestik bruto (PDB) senilai US$53,63 miliar dan PDB per kapita senilai US$13.430 pada 2020, Uruguay menempati posisi terbesar ke-4 di Amerika Latin.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Adapun produk ekspor unggulan Uruguay adalah daging sapi dan kacang-kacangan dengan nilai masing-masing US$1,26 miliar (setara dengan Rp17,9 triliun) dan US$752 juta pada 2020. Ekspor barang dan jasa berkontribusi sebesar 21,72% terhadap PDB Uruguay.

Sistem Perpajakan

SUATU perusahaan akan dianggap sebagai residen pajak apabila dikelola dan dikendalikan di Uruguay. Sementara itu, orang pribadi dianggap sebagai residen pajak sepanjang bertempat tinggal di Uruguay selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun kalender.

Sementara itu, apabila orang pribadi tersebut memiliki rumah di 2 negara maka penentu utamanya adalah lokasi kegiatan usahanya. Apabila sumber penghasilannya dari Uruguay, orang pribadi tersebut dikenai pajak di Uruguay.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Lebih lanjut, Uruguay menganut sistem pemajakan campuran. Residen dikenai pajak dengan sistem worldwide income. Penghasilan yang diterima dari luar negeri oleh residen juga tunduk pada ketentuan pajak di Uruguay. Sementara untuk nonresiden dikenai sistem territorial income.

Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas laba perusahaan dengan tarif sebesar 25%. Adapun tarif tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh rata-rata negara di Benua Amerika sebesar 27,19% pada 2021.

PPh orang pribadi dikenakan atas perolehan penghasilan dari pekerjaan yang dilakukannya. Tarif PPh orang pribadi terbagi menjadi 8 bracket mulai dari 0% hingga 36%. Dalam mengenakan PPh orang pribadi, Uruguay menerapkan sistem scheduler.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Dari sisi withholding tax, perolehan dividen dikenakan pajak bertarif 7%. Bunga dikenakan pajak dengan tarif 7%-12%. Untuk royalti, tarif pajak standarnya sebesar 12%. Namun, untuk perolehan lintas yurisdiksi yang memiliki tarif pajak yang rendah, bahkan nol, tarif pajak royalti sebesar 25%.

Untuk pajak tidak langsung, Uruguay menganut sistem pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT). Tarif standar PPN ditetapkan sebesar 22%. Namun, ada tarif lebih rendah (reduced rate) sebesar 10% untuk kebutuhan pokok dan jasa tertentu, bahkan 0% untuk barang tertentu.

Mengenai ketentuan penghindaran pajak, Uruguay menerapkan aturan transfer pricing sesuai dengan OECD Model. Akan tetapi, Uruguay tidak memiliki aturan mengenai thin capitalization rule.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Uruguay telah memiliki controlled foreign companies (CFC) rules. Uruguay juga telah memiliki tax treaty dengan banyak negara di dunia, seperti Belgia, Italia, Jerman, dan negara lain. Selain itu, Uruguay juga telah menandatangani instrumen multilateral OECD (MLI) pada 1 Juni 2020. (zaka/kaw)



Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Uruguay, Uruguay, kajian pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial