Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Melihat Profil Perpajakan Tuan Rumah Pertama Piala Dunia

A+
A-
13
A+
A-
13
Melihat Profil Perpajakan Tuan Rumah Pertama Piala Dunia

REPUBLIK Uruguay (República Oriental del Uruguay) merupakan negara yang terletak di bagian Selatan Benua Amerika. Beribu kota di Montevideo, negara ini berbatasan dengan Brasil di sebelah utara dan Argentina di sebelah baratnya. Adapun di sebelah selatan Uruguay adalah Samudra Atlantik.

Uruguay mempunyai situs Colonial del Sacramento, yakni pemukiman tertua di Eropa yang dibangun Portugis pada 1680. Uruguay juga menjadi tuan rumah pertama pesta sepak bola terbesar, Piala Dunia, pada 1930. Salah satu pemain bola terkenal dari Uruguay adalah Luis Suarez yang membela tim Barcelona FC sebagai striker.

Uruguay merupakan negara di Amerika Latin yang paling stabil perekonomiannya. Dengan produk domestik bruto (PDB) senilai US$53,63 miliar dan PDB per kapita senilai US$13.430 pada 2020, Uruguay menempati posisi terbesar ke-4 di Amerika Latin.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Adapun produk ekspor unggulan Uruguay adalah daging sapi dan kacang-kacangan dengan nilai masing-masing US$1,26 miliar (setara dengan Rp17,9 triliun) dan US$752 juta pada 2020. Ekspor barang dan jasa berkontribusi sebesar 21,72% terhadap PDB Uruguay.

Sistem Perpajakan

SUATU perusahaan akan dianggap sebagai residen pajak apabila dikelola dan dikendalikan di Uruguay. Sementara itu, orang pribadi dianggap sebagai residen pajak sepanjang bertempat tinggal di Uruguay selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun kalender.

Sementara itu, apabila orang pribadi tersebut memiliki rumah di 2 negara maka penentu utamanya adalah lokasi kegiatan usahanya. Apabila sumber penghasilannya dari Uruguay, orang pribadi tersebut dikenai pajak di Uruguay.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Lebih lanjut, Uruguay menganut sistem pemajakan campuran. Residen dikenai pajak dengan sistem worldwide income. Penghasilan yang diterima dari luar negeri oleh residen juga tunduk pada ketentuan pajak di Uruguay. Sementara untuk nonresiden dikenai sistem territorial income.

Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas laba perusahaan dengan tarif sebesar 25%. Adapun tarif tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh rata-rata negara di Benua Amerika sebesar 27,19% pada 2021.

PPh orang pribadi dikenakan atas perolehan penghasilan dari pekerjaan yang dilakukannya. Tarif PPh orang pribadi terbagi menjadi 8 bracket mulai dari 0% hingga 36%. Dalam mengenakan PPh orang pribadi, Uruguay menerapkan sistem scheduler.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Dari sisi withholding tax, perolehan dividen dikenakan pajak bertarif 7%. Bunga dikenakan pajak dengan tarif 7%-12%. Untuk royalti, tarif pajak standarnya sebesar 12%. Namun, untuk perolehan lintas yurisdiksi yang memiliki tarif pajak yang rendah, bahkan nol, tarif pajak royalti sebesar 25%.

Untuk pajak tidak langsung, Uruguay menganut sistem pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT). Tarif standar PPN ditetapkan sebesar 22%. Namun, ada tarif lebih rendah (reduced rate) sebesar 10% untuk kebutuhan pokok dan jasa tertentu, bahkan 0% untuk barang tertentu.

Mengenai ketentuan penghindaran pajak, Uruguay menerapkan aturan transfer pricing sesuai dengan OECD Model. Akan tetapi, Uruguay tidak memiliki aturan mengenai thin capitalization rule.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Uruguay telah memiliki controlled foreign companies (CFC) rules. Uruguay juga telah memiliki tax treaty dengan banyak negara di dunia, seperti Belgia, Italia, Jerman, dan negara lain. Selain itu, Uruguay juga telah menandatangani instrumen multilateral OECD (MLI) pada 1 Juni 2020. (zaka/kaw)



Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Uruguay, Uruguay, kajian pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini