Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Melihat Profil Perpajakan Tuan Rumah Pertama Piala Dunia

A+
A-
13
A+
A-
13
Melihat Profil Perpajakan Tuan Rumah Pertama Piala Dunia

REPUBLIK Uruguay (República Oriental del Uruguay) merupakan negara yang terletak di bagian Selatan Benua Amerika. Beribu kota di Montevideo, negara ini berbatasan dengan Brasil di sebelah utara dan Argentina di sebelah baratnya. Adapun di sebelah selatan Uruguay adalah Samudra Atlantik.

Uruguay mempunyai situs Colonial del Sacramento, yakni pemukiman tertua di Eropa yang dibangun Portugis pada 1680. Uruguay juga menjadi tuan rumah pertama pesta sepak bola terbesar, Piala Dunia, pada 1930. Salah satu pemain bola terkenal dari Uruguay adalah Luis Suarez yang membela tim Barcelona FC sebagai striker.

Uruguay merupakan negara di Amerika Latin yang paling stabil perekonomiannya. Dengan produk domestik bruto (PDB) senilai US$53,63 miliar dan PDB per kapita senilai US$13.430 pada 2020, Uruguay menempati posisi terbesar ke-4 di Amerika Latin.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Adapun produk ekspor unggulan Uruguay adalah daging sapi dan kacang-kacangan dengan nilai masing-masing US$1,26 miliar (setara dengan Rp17,9 triliun) dan US$752 juta pada 2020. Ekspor barang dan jasa berkontribusi sebesar 21,72% terhadap PDB Uruguay.

Sistem Perpajakan

SUATU perusahaan akan dianggap sebagai residen pajak apabila dikelola dan dikendalikan di Uruguay. Sementara itu, orang pribadi dianggap sebagai residen pajak sepanjang bertempat tinggal di Uruguay selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun kalender.

Sementara itu, apabila orang pribadi tersebut memiliki rumah di 2 negara maka penentu utamanya adalah lokasi kegiatan usahanya. Apabila sumber penghasilannya dari Uruguay, orang pribadi tersebut dikenai pajak di Uruguay.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Lebih lanjut, Uruguay menganut sistem pemajakan campuran. Residen dikenai pajak dengan sistem worldwide income. Penghasilan yang diterima dari luar negeri oleh residen juga tunduk pada ketentuan pajak di Uruguay. Sementara untuk nonresiden dikenai sistem territorial income.

Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas laba perusahaan dengan tarif sebesar 25%. Adapun tarif tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh rata-rata negara di Benua Amerika sebesar 27,19% pada 2021.

PPh orang pribadi dikenakan atas perolehan penghasilan dari pekerjaan yang dilakukannya. Tarif PPh orang pribadi terbagi menjadi 8 bracket mulai dari 0% hingga 36%. Dalam mengenakan PPh orang pribadi, Uruguay menerapkan sistem scheduler.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Dari sisi withholding tax, perolehan dividen dikenakan pajak bertarif 7%. Bunga dikenakan pajak dengan tarif 7%-12%. Untuk royalti, tarif pajak standarnya sebesar 12%. Namun, untuk perolehan lintas yurisdiksi yang memiliki tarif pajak yang rendah, bahkan nol, tarif pajak royalti sebesar 25%.

Untuk pajak tidak langsung, Uruguay menganut sistem pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT). Tarif standar PPN ditetapkan sebesar 22%. Namun, ada tarif lebih rendah (reduced rate) sebesar 10% untuk kebutuhan pokok dan jasa tertentu, bahkan 0% untuk barang tertentu.

Mengenai ketentuan penghindaran pajak, Uruguay menerapkan aturan transfer pricing sesuai dengan OECD Model. Akan tetapi, Uruguay tidak memiliki aturan mengenai thin capitalization rule.

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Uruguay telah memiliki controlled foreign companies (CFC) rules. Uruguay juga telah memiliki tax treaty dengan banyak negara di dunia, seperti Belgia, Italia, Jerman, dan negara lain. Selain itu, Uruguay juga telah menandatangani instrumen multilateral OECD (MLI) pada 1 Juni 2020. (zaka/kaw)



Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Uruguay, Uruguay, kajian pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO