Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

A+
A-
0
A+
A-
0
Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pertukaran informasi antaryurisdiksi menjadi salah satu langkah penting dalam mengatasi tantangan penghindaran pajak internasional.

Namun, pelaksanaan pertukaran informasi memerlukan dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Instrumen ini berfungsi sebagai landasan untuk mencegah pajak berganda sekaligus mendukung transparansi fiskal global.

Secara umum, pertukaran informasi diatur dalam Pasal 26 model P3B yang didasarkan pada OECD Model atau UN Model. Pasal ini memberikan akses bagi otoritas perpajakan untuk memperoleh informasi lintas negara yang diperlukan guna mencegah praktik, baik international tax avoidance maupun aggressive tax planning.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Dalam Pasal 26 OECD Model, informasi yang dipertukarkan diperlakukan sebagai rahasia dan hanya dapat digunakan oleh pihak atau lembaga yang berwenang, termasuk pengadilan dan badan administrasi terkait penegakan hukum, penagihan, banding, dan penuntutan pajak.

Sementara itu, UN Model memberikan penekanan tambahan melalui frasa eksplisit yang mencakup pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak.

Ketentuan ini mempertegas pencegahan penghindaran pajak menjadi alasan sah untuk meminta informasi. Selain itu, UN Model menghubungkan otoritas kompeten melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) guna mengembangkan metode pertukaran informasi yang tepat.

Baca Juga: Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Berbeda dengan OECD Model dan UN Model, Pasal 26 US Model tidak hanya mengatur mengenai pertukaran informasi, tetapi juga bantuan penagihan pajak. Adapun bantuan penagihan pajak dalam OECD Model dan UN Model termuat dalam Pasal 27.

Pertukaran informasi dalam P3B merupakan upaya penting untuk menciptakan transparansi pajak. Instrumen ini menjadi bagian dari kerangka kerja yang mendukung otoritas pajak dalam memperoleh informasi lintas negara secara efektif, sekaligus memperkuat upaya kolektif dalam mencegah kerugian akibat praktik penghindaran pajak.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pertukaran informasi untuk tujuan pajak dan bantuan penagihan pajak dalam P3B, silakan baca buku P3B edisi kedua DDTC. (rig)

Baca Juga: Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, P3B, pertukaran informasi, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pemeriksaan Terkait PMK 136/2024 Dilaksanakan Sesuai UU KUP

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:06 WIB
LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas PPN, DDTC Segera Hadirkan Buku PPN Edisi Kedua

Senin, 17 Februari 2025 | 07:30 WIB
MANAGING PARTNER OF DDTC CONSULTING DAVID HAMZAH DAMIAN:

WP Bukan Tak Patuh, Mereka Kesulitan Tunjukkan Data Bahwa Mereka Patuh

Jum'at, 14 Februari 2025 | 08:50 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025