Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hasil sidang isbat di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.

Nasaruddin mengatakan usulan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak bertujuan mendorong masyarakat membayar zakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak. Menurutnya, skema kebijakan ini juga telah berhasil diterapkan di Malaysia.

"Sinerginya bisa luar biasa, bahasa agama berkolaborasi dengan bahasa [kebijakan] negara untuk mengentaskan kemiskinan, dahsyat," katanya, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Nazaruddin mengatakan usulan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak dapat dilaksanakan dengan mekanisme yang sangat sederhana. Sebab, masyarakat cukup menyampaikan kuitansi pembayaran zakat untuk kemudian langsung dikurangkan pada pajak yang terutang.

Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 60/2010, serta PMK 254/2010 saat ini mengatur pengeluaran untuk zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Meski demikian, zakat ini harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Zakat dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Disetarakan dengan uang maksudnya zakat diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Dalam hal pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Perincian badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah termuat dalam lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023. Pada lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 35 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), 33 LAZ skala provinsi, serta 188 LAZ skala kabupaten/kota.

Saat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat juga harus melampirkan bukti pembayaran. Bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM.

Baca Juga: Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Pada bukti pembayaran ini setidaknya memuat beberapa informasi yakni nama lengkap wajib pajak dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama lembaga zakat yang resmi, tanda tangan petugas dari lembaga zakat, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer bank. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : zakat, pajak penghasilan, PPh, pengurang penghasilan bruto, Baznas, Laziz, Laz

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:00 WIB
PRANCIS

Wah! Prancis akan Berlakukan Pajak Minimum Khusus untuk Orang Kaya

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:45 WIB
PMK 4/2025

Barang Kosmetik Hingga Tas Impor Bisa Kena PPh 5 Persen! Cek Aturannya

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederet Insentif Pemerintah: Tanggung PPN Mobil hingga PPh 21 Karyawan

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan