Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Barang Kosmetik Hingga Tas Impor Bisa Kena PPh 5 Persen! Cek Aturannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Barang Kosmetik Hingga Tas Impor Bisa Kena PPh 5 Persen! Cek Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang kiriman yang termasuk kelompok komoditas tertentu kini dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 5%. Namun, khusus barang kiriman berupa buku dikecualikan dari pengenaan PPh tersebut.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 4/2025 yang merupakan revisi kedua dari PMK 96/2023 yang mengatur tentang perlakuan kepabeanan, cukai dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman.

“Barang kiriman berupa komoditas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b (kosmetik, besi atau baja, dan jam tangan) dan huruf c (tas dan koper, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda) dipungut PPh dengan tarif 5%,” bunyi Pasal 29 ayat (3) huruf b PMK 4/2025, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Sesuai dengan ketentuan, barang yang dikirim dari luar negeri melalui pos atau ekspedisi (barang kiriman) dengan nilai tidak lebih dari US$3 dibebaskan dari pengenaan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Sementara itu, barang kiriman yang nilainya melebihi US$3 hingga US$1.500 dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 7,5% dan dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan, tetapi tetap dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap barang kiriman yang termasuk komoditas tertentu. Atas barang kiriman komoditas tertentu dengan nilai melebihi US$3 sampai dengan US$1.500 akan tetap dikenakan PPh Pasal 22.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Nah, PPh Pasal 22 atas barang kiriman komoditas tertentu tersebut kini dikenakan dengan tarif flat sebesar 5%. Terdapat 8 jenis barang kiriman komoditas tertentu yang dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 5%.

Pertama, kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07. Kedua, barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73. Ketiga, jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.

Keempat, tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02. Kelima, produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63. Keenam, alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 64.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Ketujuh, sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain dalam kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif 8711.60.92, pos tarif 8711.60.93, pos tarif 8711.60.94, pos tarif 8711.60.95, dan pos tarif 8711.60.99.

Kedelapan, sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12. Sementara itu, barang kiriman berupa buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04, dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22.

Pengenaan PPh Pasal 22 dengan tarif flat 5% merupakan ketentuan baru. Pada peraturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023, PPh Pasal 22 atas barang komoditas tertentu yang nilainya melebihi US$3 hingga US$15 dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan PPh. (rig)

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 4/2025, kosmetik, tas, sepeda, koper, komoditas tertentu, PPh Pasal 22, tarif flat, barang kiriman, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 12/2025

RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

Kamis, 27 Februari 2025 | 10:15 WIB
KINERJA FISKAL

Dividen BUMN Mengalir ke Danantara, Setoran PNBP Ikut Tergerus?

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:13 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:03 WIB
PMK 17/2025

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini