Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Wah! Prancis akan Berlakukan Pajak Minimum Khusus untuk Orang Kaya

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Prancis akan Berlakukan Pajak Minimum Khusus untuk Orang Kaya

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Prancis bakal memberlakukan exceptional tax berupa pajak minimum dengan tarif sebesar 20% khusus atas orang kaya.

Pajak minimum tersebut berlaku atas wajib pajak orang pribadi Prancis yang memiliki penghasilan di atas EUR250.000 per tahun. Bila wajib pajak sudah kawin, pajak minimum berlaku bila yang bersangkutan memiliki penghasilan di atas EUR500.000 per tahun.

"Exceptional tax atas wajib pajak berpenghasilan tinggi ditargetkan menghasilkan tambahan penerimaan senilai EUR2 miliar per tahun," ungkap Senat Prancis seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Bila tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi yang tercakup tak mencapai 20%, wajib pajak dimaksud harus membayar pajak tambahan sebesar selisih antara tarif pajak efektif dan tarif minimum sebesar 20%.

Lebih lanjut, Prancis juga akan mengenakan surtax atau pajak tambahan terhadap perusahaan besar yang beroperasi di Prancis. Pajak tambahan ini hanya akan dikenakan selama setahun dan akan ditanggung oleh 350 wajib pajak badan Prancis.

Wajib pajak badan dengan omzet antara EUR1 miliar hingga EUR3 miliar akan dikenai pajak tambahan sebesar 20,6%. Bila wajib pajak badan memiliki omzet di atas EUR3 miliar, pajak yang dikenakan naik menjadi 41,6%.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Tak hanya itu, Prancis juga memperkenalkan pajak atas buyback saham dengan tarif sebesar 8%. Pajak ini berlaku atas wajib pajak badan dengan omzet di atas EUR1 miliar. Pajak atas buyback saham akan diberlakukan secara retroaktif mulai Maret 2024 dan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai EUR400 miliar.

Terakhir, Prancis juga memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak atas transaksi keuangan dari 0,3% menjadi 0,4%. Kenaikan tarif akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai EUR800 miliar.

Dengan seluruh kebijakan pajak di atas dan beragam pemangkasan anggaran belanja, Prancis memperkirakan defisit anggaran bisa turun dari 6,1% dari PDB pada 2024 menjadi sebesar 5% dari PDB pada tahun ini. (sap)

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak minimum, pajak kekayaan, PPh orang pribadi, pajak penghasilan, Prancis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini