Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mengoptimalisasi Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko

A+
A-
2
A+
A-
2
Mengoptimalisasi Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko

KEPATUHAN wajib pajak menjadi salah satu agenda pajak yang akan diprioritaskan otoritas pajak pada tahun depan. Terlebih, compliance risk management (CRM) yang terkoneksi dengan coretax administration system (CTAS) bakal di-deploy pada September 2023.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) memang tengah giat membenahi pemanfaatan data menuju Data Driven Organization. Data dipandang merupakan aset penting yang perlu dikelola agat dapat memberikan manfaat yang optimal.

Nah, CRM ini menjadi langkah awal DJP menuju Data Driven Organization. Saat ini, CRM dengan beberapa fungsi sedang dikembangkan, yaitu ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.

Baca Juga: Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global

DJP pun sudah menyusun timeline pengembangan CRM dan BI. Jika melihat timeline tersebut, 2023 menjadi tahun terakhir bagi DJP untuk menyiapkan integrasi CRM dan BI terkoneksi dengan CTAS sebelum pada 2024 diimplementasikan secara penuh.

Pada saat bersamaan, DJP juga tengah merancang pembentukan komite kepatuhan yang akan menjadi operator dalam pemanfaatan CRM. Bisa dikatakan kehadiran komite kepatuhan ini akan melengkapi pemanfaatan CRM dalam menentukan risiko kepatuhan wajib pajak.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, komite kepatuhan akan membuat pemanfaatan CRM akan menjadi lebih efektif sehingga perlakuan terhadap wajib pajak akan lebih akurat sesuai dengan risikonya.

Baca Juga: Meninjau Kembali Insentif Pajak, Memacu Daya Saing

“Jadi dibentuk dedicated unit yang memikirkan mengenai CRM ini. Karena [CRM] ini bukan proses yang sederhana,” katanya.

Selain itu, terdapat beberapa isu lainnya yang diulas —masih berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak—seperti penunjukkan pihak lain, penguatan peran pihak ketiga, hak-hak wajib pajak, kepatuhan formal, dan lain sebagainya.

Untuk mengupas berbagai topik tersebut, fokus edisi kali ini mengambil tema Mengoptimalisasi Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko. Fokus kali ini masih menjadi bagian dari Fokus Akhir Tahun bertajuk Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak.

Baca Juga: Pemda, Manfaatkan Sisa Setahun

Sebagai informasi kembali, dalam Fokus Akhir Tahun kali ini, DDTCNews membagi topik ke dalam beberapa edisi yang akan terbit 2 kali seminggu (Selasa dan Kamis).

DDTCNews juga akan menyajikan hasil wawancara dengan berbagai narasumber yang kredibel memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai melewatkan tiap edisinya! Selamat membaca!

Baca Juga: Berharap Proses Panjang Perda Pajak Daerah Berakhir Manis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2022, Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Desember 2022 | 11:24 WIB
WAKIL MENTERI KEUANGAN SUAHASIL NAZARA:

‘Kepastian dan Efisiensi Penting untuk Wajib Pajak’

Selasa, 20 Desember 2022 | 11:17 WIB
ROUND UP FOKUS AKHIR TAHUN

Pajak 2023: Mengamankan Penerimaan dan Melanjutkan Reformasi

Selasa, 20 Desember 2022 | 11:10 WIB
FOKUS AKHIR TAHUN

Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial