Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

A+
A-
2
A+
A-
2
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemkot Pangkalpinang, Bangka Belitung tengah mendorong integrasi data pertanahan dan pajak daerah.

Pj. Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama mengatakan integrasi data menjadi salah satu strategi untuk optimalisasi pajak daerah di sektor pertanahan. Menurutnya, integrasi data ini juga sejalan dengan target pemkot menjadi smart city.

"Tujuannya adalah menciptakan informasi yang komprehensif dan detail sehingga kita dapat mendukung Pangkalpinang menjadi kota cerdas yang lebih baik pada masa depan," katanya, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Budi menuturkan data perpajakan yang lengkap dan akurat dibutuhkan agar Kota Pangkalpinang menjadi smart city. Sebab, akurasi data perpajakan turut memainkan peran penting dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Menurutnya, peningkatan akurasi data salah satunya dapat dilakukan melalui integrasi dengan data lainnya seperti pertanahan. Oleh karena itu, dia mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperbaiki akurasi data.

Pemkot baru-baru ini melaksanakan forum group discussion mengenai integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah menuju satu peta Pangkalpinang. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan solusi konkret dan peta jalan yang jelas untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Dia menilai kinerja pajak bumi dan bangunan (PBB) sejauh ini tergolong bagus walaupun realisasinya baru 65%. Pada 2025, pemkot akan berupaya menyelesaikan seluruh piutang PBB.

"Termasuk melalui intensifikasi pengawasan di tingkat RT dan dukungan dari camat serta lurah," ujar Budi seperti dilansir sumselupdate.com.

Budi kemudian menyoroti tantangan dalam pengelolaan aset daerah dan data perpajakan. Menurutnya, banyak aset pemkot yang belum teridentifikasi dengan baik sehingga menjadi fokus pada 2025. (rig)

Baca Juga: Beri Imbauan, KPP Sebar Pesan ke 6.000 Wajib Pajak Via Whatsapp Blast

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pangkalpinang, pajak, daerah, integrasi data, pertanahan, pendapatan asli daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto