Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Merayakan Hari Pajak, Seperti Apa Sih di Negara Lain?

A+
A-
0
A+
A-
0
Merayakan Hari Pajak, Seperti Apa Sih di Negara Lain?

Ilustrasi.

HUBUNGAN yang kuat dan harmonis dengan pembayar pajak menjadi tujuan utama yang dicita-citakan banyak otoritas pajak di berbagai yurisdiksi. Segala cara dilakukan oleh otoritas pajak. Salah satunya ialah dengan merayakan Hari Pajak Nasional.

Di Indonesia, Hari Pajak jatuh pada tanggal 14 Juli. Perayaan Hari Pajak dilakukan pertama kalinya pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Pada tanggal tersebut, DJP biasanya menggelar banyak kegiatan.

Contoh, menggelar kegiatan olahraga seperti kompetisi voli. Kemudian, menggelar kegiatan sosial seperti donor darah. Ada juga kegiatan seni dan lain sebagainya seperti pameran lukisan dan foto, serta lomba menulis.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Merayakan Hari Pajak ternyata tak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara lain pun menggelar Hari Pajak atau event-event sejenisnya, misalnya Rwanda, Turki, dan Bangladesh. Kegiatan yang diadakan otoritas pajak di 3 yurisdiksi itu pun kurang lebih sama.

Lantas, seperti apa kegiatan yang diadakan otoritas pajak di 3 yurisdiksi tersebut dalam merayakan Hari Pajak?

  1. Rwanda
    Hari Pajak (Taxpayers Day) merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun di penjuru Rwanda. Tiap tanggal 19 Oktober, Presiden Republik Rwanda selalu hadir untuk mengikuti kegiatan nasional tersebut.

    Kehadiran presiden dalam rangkaian kegiatan Hari Pajak itu menegaskan pentingnya peran pajak dalam pembangunan nasional, sekaligus mendorong kembali kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.

    Dalam kegiatan tersebut, presiden bahkan secara khusus memberikan penghargaan kepada pembayar pajak yang patuh membayar pajak. Mulai dari wajib pajak berpenghasilan tinggi hingga wajib pajak dengan skala usaha UMKM.

    Otoritas pajak juga menggelar sejumlah kegiatan sosial, termasuk berdiskusi dengan para pembayar pajak dan pemangku kepentingan (stakeholder). Masukan dari stakeholder itu lalu akan menjadi pertimbangan otoritas untuk memperbaiki pelayanan.

    Tak hanya itu, otoritas pajak juga mengadakan kunjungan ke sekolah menengah atas (SMA) dan universitas. Dalam kesempatan tersebut, mereka memberikan edukasi banyak hal terkait dengan perpajakan selama 2 jam.

    Mulai dari bagaimana negara membelanjakan penerimaan pajak. Lalu, manfaat pajak bagi murid, dan lain sebagainya. Otoritas juga mengadakan lomba menulis bagi murid. Pemenang nantinya berkesempatan untuk magang di kantor pajak.
  2. Turki
    Tak seperti Rwanda, kegiatan Hari Pajak di Turki diadakan selama sepekan (Turkey’s Tax Week). Kegiatan rutin tahunan yang dilakukan tiap akhir pekan Februari ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

    Dalam pekan tersebut, otoritas gencar mengampanyekan masyarakat untuk membayar pajak dan membantu negara untuk mengatasi ekonomi informal. Sebanyak 500 pegawai pajak diterjunkan dalam pekan pajak tersebut.

    Setidaknya, terdapat 5 kegiatan yang dilakukan petugas pajak dalam pekan pajak tersebut. Pertama, mengunjungi pembayar pajak secara langsung untuk meminta masukan. Kedua, mengunjungi civil society organisations (CSO) untuk meminta masukan.

    Ketiga, membuka stan di kampus yang menyediakan informasi perihal kesadaran pajak, bahayanya pekerjaan di ekonomi informal, peluang kerja di bidang perpajakan, dan lain sebagainya.

    Keempat, mengadakan seminar di kampus. Terakhir, memasang poster atau spanduk tentang kesadaran pajak di tempat-tempat publik sehingga dapat mudah dilihat oleh masyarakat, termasuk anak kecil.
  3. Bangladesh
    Setiap tanggal 30 November, otoritas pajak Bangladesh merayakan Hari Pajak atau National Income Tax Day. Dalam perayaan Hari Pajak, otoritas menggelar Tax Fair di seluruh penjuru Bangladesh.

    Dalam penyelenggaraan Tax Fair tersebut, otoritas pajak menggandeng banyak mitra. Mulai dari media, sekolah, kampus, CSO, asosiasi konsultan pajak, sampai dengan kementerian dan lembaga.

    Dari Tax Fair tersebut, pembayar pajak mendapatkan layanan pajak eksklusif dari pejabat pajak secara gratis, termasuk informasi cara mengajukan restitusi pajak, dan memberikan asistensi dalam menghitung kewajiban pajak.

    Pembayar pajak juga bisa mendapatkan brosur-brosur berisikan informasi perpajakan di Tax Fair tersebut. Informasi yang diberikan bahkan ada yang dalam bentuk audio visual. Selain itu, wajib pajak baru juga bisa mengambil NPWP secara langsung di tempat.

    Kemudian, otoritas pajak juga memberikan penghargaan kepada pembayar pajak di wilayah masing-masing. Penghargaan diberikan kepada para wajib pajak patuh. Dalam gelaran Tax Fair 2018, otoritas pajak disebut-sebut menghabiskan dana hingga US$1,7 juta.

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari pajak, hari pajak 2023, serba-serbi hari pajak 2023, kesadaran pajak, melek pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Moratorium Bea Masuk Produk Digital Sudah Sesuai Best Practice Global

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SSP Voluntary Payment Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Senin, 28 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya