Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

A+
A-
0
A+
A-
0
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam praktik perpajakan internasional, pertukaran informasi untuk tujuan pajak menjadi elemen penting dalam mencegah praktik penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi fiskal antarnegara.

Secara umum, terdapat 3 metode tradisional yang digunakan untuk pertukaran informasi tersebut, yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.

Pertama, pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Metode ini memungkinkan otoritas pajak dari suatu negara mitra perjanjian untuk meminta informasi kepada otoritas pajak negara lain secara spesifik.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Mekanisme ini diterapkan case-by-case basis sehingga membutuhkan prosedur administratif yang sering kali memakan waktu lama. Meskipun berguna untuk kasus tertentu, metode ini dinilai kurang efektif dalam menghadapi praktik penghindaran pajak yang makin kompleks.

Kedua, pertukaran informasi secara spontan. Berbeda dengan metode berdasarkan permintaan, pertukaran informasi secara spontan didasarkan pada hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh negara pengirim informasi.

Informasi ini dikirimkan tanpa diminta dan sering kali memberikan data tak terduga yang bermanfaat bagi negara penerima. Keunggulan metode ini terletak pada kemampuannya memberikan wawasan tambahan dalam pengumpulan data pajak.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Ketiga, pertukaran informasi secara otomatis. Metode ini menjadi rekomendasi dari OECD sebagai solusi global untuk meningkatkan efektivitas pertukaran informasi. Pertukaran otomatis melibatkan pengiriman informasi secara berkala dan sistematis dari negara sumber kepada negara domisili wajib pajak.

Informasi ini mencakup berbagai kategori penghasilan yang dikumpulkan melalui pelaporan lembaga keuangan. Dengan mekanisme ini, otoritas pajak dapat dengan mudah memverifikasi kepatuhan wajib pajak serta mengevaluasi keakuratan nilai kekayaan yang dilaporkan.

Selain 3 metode tradisional tersebut, terdapat juga metode lainnya berupa pertukaran informasi berdasarkan kelompok, pertukaran informasi sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan pajak (simultaneous tax examination, tax examination abroad, dan joint audits), dan pertukaran informasi industry-wide (industry-wide exchange of information).

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai jenis metode pertukaran informasi ini, pembaca dapat merujuk pada buku P3B edisi kedua yang diterbitkan oleh DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, pertukaran informasi, perpajakan internasional, p3b

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa