Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

A+
A-
3
A+
A-
3
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam praktik perpajakan internasional, pertukaran informasi untuk tujuan pajak menjadi elemen penting dalam mencegah praktik penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi fiskal antarnegara.

Secara umum, terdapat 3 metode tradisional yang digunakan untuk pertukaran informasi tersebut, yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.

Pertama, pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Metode ini memungkinkan otoritas pajak dari suatu negara mitra perjanjian untuk meminta informasi kepada otoritas pajak negara lain secara spesifik.

Baca Juga: Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Mekanisme ini diterapkan case-by-case basis sehingga membutuhkan prosedur administratif yang sering kali memakan waktu lama. Meskipun berguna untuk kasus tertentu, metode ini dinilai kurang efektif dalam menghadapi praktik penghindaran pajak yang makin kompleks.

Kedua, pertukaran informasi secara spontan. Berbeda dengan metode berdasarkan permintaan, pertukaran informasi secara spontan didasarkan pada hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh negara pengirim informasi.

Informasi ini dikirimkan tanpa diminta dan sering kali memberikan data tak terduga yang bermanfaat bagi negara penerima. Keunggulan metode ini terletak pada kemampuannya memberikan wawasan tambahan dalam pengumpulan data pajak.

Baca Juga: Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

Ketiga, pertukaran informasi secara otomatis. Metode ini menjadi rekomendasi dari OECD sebagai solusi global untuk meningkatkan efektivitas pertukaran informasi. Pertukaran otomatis melibatkan pengiriman informasi secara berkala dan sistematis dari negara sumber kepada negara domisili wajib pajak.

Informasi ini mencakup berbagai kategori penghasilan yang dikumpulkan melalui pelaporan lembaga keuangan. Dengan mekanisme ini, otoritas pajak dapat dengan mudah memverifikasi kepatuhan wajib pajak serta mengevaluasi keakuratan nilai kekayaan yang dilaporkan.

Selain 3 metode tradisional tersebut, terdapat juga metode lainnya berupa pertukaran informasi berdasarkan kelompok, pertukaran informasi sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan pajak (simultaneous tax examination, tax examination abroad, dan joint audits), dan pertukaran informasi industry-wide (industry-wide exchange of information).

Baca Juga: Dapat Izin Selenggarakan Pembukuan Berbahasa Asing, WP Wajib Taat Asas

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai jenis metode pertukaran informasi ini, pembaca dapat merujuk pada buku P3B edisi kedua yang diterbitkan oleh DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, pertukaran informasi, perpajakan internasional, p3b

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax

berita pilihan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:10 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA KENDARI

Kantor Pajak Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Berantas Rokok Ilegal, DJBC Gunakan Pendekatan Sosio-Kultural

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Sukses Pimpin DDTC, Darussalam Masuk Nominasi Asia-Pacific Tax Awards

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi di 63 Titik

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Pilar 1 Tertunda, Sri Mulyani Khawatir Kepastian Pajak Melemah

Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BONTANG

Pajak Parkir Anjlok, Pemda Segera Pasang Alat Perekam Transaksi