Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Migrasi Data Faktur dari e-Faktur ke Coretax Paling Lambat 2 Hari

A+
A-
38
A+
A-
38
Migrasi Data Faktur dari e-Faktur ke Coretax Paling Lambat 2 Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang dibuat melalui e-faktur akan dimigrasikan ke coretax administration system dan bisa dilihat pada menu daftar pajak masukan PKP pembeli.

Data faktur pajak dari aplikasi e-faktur akan termigrasi secara otomatis paling lambat 2 hari sejak faktur pajak diterbitkan oleh PKP penjual. Bila faktur pajak tak kunjung muncul, PKP pembeli perlu memastikan apakah PKP penjual sudah mengunggah faktur pajak dimaksud.

"Cek kembali apakah lawan transaksi sudah benar mengunggah faktur pajak tersebut melalui e-faktur client desktop dengan cara scan barcode faktur pajak yang diberikan apakah sudah sesuai dengan informasi pada cetakan e-faktur," tulis DJP dalam Booklet Q&A Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop edisi 1.11082024, dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Lebih lanjut, faktur pajak juga dapat dicari menggunakan filter nomor seri faktur pajak (NSFP) 17 digit. Simak Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?

"Pastikan pembeli mencari faktur pajak dengan format NSFP yang sesuai di coretax. NSFP dari e-faktur client desktop akan ditambahkan 1 digit (angka 9 di digit ke-5) sehingga sesuai dengan format di coretax (17 digit)," tulis DJP.

Apabila faktur pajak tak kunjung muncul, PKP pembeli dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terdaftar. KPP nantinya menindaklanjuti masalah tersebut ke tim teknis terkait.

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sebagai informasi, mayoritas PKP kini telah ditetapkan sebagai PKP tertentu dan diperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur. Wajib pajak ditetapkan sebagai PKP tertentu berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

"Untuk lebih memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagi PKP tertentu," bunyi bagian pertimbangan KEP-54/PJ/2025.

Meski boleh membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur, PKP tetap bisa membuat faktur pajak melalui coretax.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

"PKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada sistem inti administrasi perpajakan," bunyi Diktum Ketiga KEP-54/PJ/2025.

PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak dengan aplikasi e-faktur ialah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 06 dan 07. (rig)

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, coretax, coretax system, pajak masukan, PKP pembeli, PKP penjual, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:05 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 12/2025

RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:13 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:03 WIB
PMK 17/2025

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun