Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Minta Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Prabowo Titip Pesan Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Minta Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Prabowo Titip Pesan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Presiden terpilih Prabowo Subianto bakal menunjuk Sri Mulyani sebagai menteri keuangan dalam kabinetnya. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (15/10/2024).

Sri Mulyani menjadi salah satu tokoh yang dipanggil Prabowo di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan. Dia mengaku diminta untuk kembali menjadi menteri keuangan pada kabinet presiden terpilih Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami diskusi cukup lama dan panjang selama ini dengan beliau, dan oleh karena itu, pada saat untuk pembentukan kabinet beliau meminta saya untuk menjadi menteri keuangan kembali," katanya.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Sri Mulyani, Prabowo mengajaknya berdiskusi mengenai APBN dan keuangan negara. Menurutnya, diskusi keuangan negara dengan Prabowo sudah dilakukan beberapa kali selama masa transisi pemerintahan.

Dia menjelaskan Prabowo menekankan pentingnya untuk memperkuat Kementerian Keuangan dan keuangan negara sehingga dapat mendukung pelaksanaan program-program yang telah diusung pada saat kampanye.

Penguatan keuangan negara itu utamanya dilaksanakan dari sisi pendapatan negara yang mencakup pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Sri Mulyani menambahkan Prabowo juga berpesan agar kualitas belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah terus ditingkatkan. Dalam kesempatan tersebut, menteri keuangan mengaku tidak ada pembahasan soal rencana pembentukan badan penerimaan negara.

Selain penunjukkan Sri Mulyani sebagai menteri keuangan, ada pula ulasan mengenai wacana untuk menunda tarif PPN 12%. Ada juga bahasan mengenai persiapan pemungutan opsen pajak di daerah dan proyeksi kinerja tax ratio dalam 5 tahun ke depan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kumpulkan Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani Bahas Coretax

Sebelum bertemu presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan seluruh pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu isu yang dibahas kala itu ialah optimalisasi penerimaan pajak 2025 melalui coretax administration system.

Baca Juga: Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

"Kami membahas beberapa isu strategis...di antaranya optimalisasi penerimaan pajak tahun anggaran 2025 melalui sistem coretax," katanya melalui Instagram @smindrawati.

Sri Mulyani menambahkan isu yang dibahas lainnya ialah mengenai tata kelola organisasi serta tugas dan fungsi Kemenkeu, termasuk reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kemenkeu. Turut dibahas pula penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah. (DDTCNews)

Pungut Opsen Pajak, Sinergi Provinsi dan Kabupaten/Kota Diperlukan

Kementerian Dalam Negeri berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota saling bersinergi untuk melaksanakan kebijakan opsen pajak daerah.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rizki Widiasmoro mengatakan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur 3 jenis opsen.

Pertama, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Ketiga opsen ini bakal diberlakukan pada tahun depan.

"Sinergi ini melalui role sharing atau berbagi peran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan juga cost sharing atau pendanaan," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Penundaan Tarif PPN 12 Persen

Tim presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan terdapat peluang untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 yang diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hanya saja, perubahan itu harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, menjelaskan Pasal 7 ayat (1) UU HPP sudah mengamanatkan agar PPN naik dari 11% saat ini menjadi 12% mulai tahun depan.

Oleh sebab itu, pembatalan kenaikan PPN hanya bisa dilakukan melalui revisi UU HPP. Revisi tersebut hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah dan DPR. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Imigrasi Sokong Family Office

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia siap menyukseskan pembentukan family office, firma penasihat manajemen kekayaan swasta yang melayani individu dengan kekayaan neto sangat tinggi.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung dari sisi imigrasi.

“Kalau saya konteksnya untuk mendukung dari sisi imigrasi karena itu kan ada hubungannya juga dengan KEK [kawasan ekonomi khusus]. Itu juga [ada] fasilitas-fasilitas yang di luar kita. Tapi kalau yang urusan kami, kami sih siap saja,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Coretax Jalan, Luhut Optimistis Tax Ratio Membaik

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan optimistis rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia akan segera membaik seiring dengan upaya perbaikan sistem perpajakan. Peningkatan tax ratio bakal terasa secara signifikan dalam 5 tahun mendatang.

Luhut mengatakan perbaikan sistem perpajakan bertujuan menjadikan sistem pajak di Indonesia menjadi lebih efisien. Saat ini, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem perpajakan melalui pengembangan coretax administration system.

"Dari sistem perpajakan kami perbaiki. Artinya apa? Tax ratio kita membaik, penerimaan pajak bertambah, dan source of revenue juga akan bertambah karena efisiensi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Program BDS DJP Telah Diikuti 200.000 UMKM

DJP mencatat program Business Development Services (BDS) sejak diluncurkan pada 2016 telah diikuti oleh setidaknya 200.000 UMKM di seluruh Indonesia.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan BDS merupakan program pembinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM dari DJP. Melalui program ini, UMKM akan mendapatkan berbagai dukungan dalam mengembangkan bisnisnya.

"Sejak diluncurkan program BDS telah menjangkau lebih dari 200.000 pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Ini menjadi program yang rutin dilaksanakan DJP setiap tahun," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, pajak, coretax, sri mulyani, prabowo subianto, family office, tarif ppn,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor