Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mulai 2025, Tarif PPN Barang Hasil Tani Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

A+
A-
11
A+
A-
11
Mulai 2025, Tarif PPN Barang Hasil Tani Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan besaran tertentu yang dikenakan atas barang hasil pertanian tertentu bakal dinaikkan dari 1,1% menjadi 1,2% mulai tahun depan.

Kenaikan tarif PPN tersebut dapat terjadi sepanjang tarif umum PPN dinaikkan menjadi 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"[Tarif]…sebesar 1,2% dari harga jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/2022, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga: Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Merujuk pada lampiran, setidaknya terdapat 41 barang hasil pertanian yang dapat dikenai PPN dengan besaran tertentu sesuai dengan PMK 64/2022.

Agar penyerahan barang hasil pertanian tertentu dipungut PPN dengan besaran tertentu, pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan skema PPN dengan besaran tertentu.

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

PKP yang memungut dan menyetorkan PPN menggunakan besaran tertentu dapat beralih untuk memungut PPN menggunakan tarif umum, yakni sebesar 11% pada tahun ini dan 12% pada tahun depan, dengan menyampaikan pemberitahuan ke KPP.

Kewajiban untuk memungut PPN menggunakan tarif umum mulai berlaku pada masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun pajak yang pemungutan PPN-nya menggunakan besaran tertentu.

Bila PKP sudah beralih memungut PPN menggunakan tarif umum, PKP tidak dapat kembali memungut PPN dengan besaran tertentu untuk masa-masa pajak dan tahun-tahun pajak berikutnya. (rig)

Baca Juga: Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 64/2022, barang pertanian tertentu, PPN, pajak, UU HPP, tarif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Sri Mulyani Bakal Pastikan Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:31 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Pro Bono Firm of the Year di ITR Tax Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP MADYA BANDUNG

Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Sasar Mobil dan Rekening Bank WP

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan