Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negara Konstituen Kerajaan Belanda, Begini Profil Perpajakan Aruba

A+
A-
13
A+
A-
13
Negara Konstituen Kerajaan Belanda, Begini Profil Perpajakan Aruba

PERNAH dengar Aruba? Negara ini terletak di salah satu pulau wilayah Laut Karibia. Aruba merupakan salah satu dari 4 negara konstituen yang membentuk Kerajaan Belanda, bersama dengan Belanda, Curaçao, dan Sint Maarten.

Dengan luas wilayah 180 km2, Aruba terbagi menjadi 6 distrik dengan ibu kota Oranjestad. Dihuni sekitar 107.648 penduduk, negara ini mengandalkan sektor pariwisata sebagai penyumbang perekonomian dan pendapatan negara.

Sayangnya, tren peningkatan produk domestik bruto (PDB) Aruba sejak 2010 terganggu. Berdasarkan pada data World Bank, PDB Aruba pada 2020 tercatat senilai US$2,5 miliar. Kinerja ini mengalami penurunan signifikan bila dibandingkan capaian tahun sebelumnya senilai US$3,3 miliar.

Baca Juga: Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Kendati memiliki populasi yang tidak besar, Aruba menjadi salah satu negara dengan etnis paling beragam di Karibia. Negara ini bahkan memiliki 2 bahasa nasional, yaitu Papiamento dan Belanda. Mata uang yang berlaku di wilayah ini adalah Aruban guilder (AWG).

Sistem Perpajakan

SEBUAH perusahaan dianggap sebagai residen pajak apabila berbadan hukum Aruba atau dikelola dan dikendalikan di negara ini. Orang pribadi dianggap sebagai residen pajak apabila berdasarkan pada fakta dan keadaan yang sebenarnya, pusat keberadaan orang pribadi itu dianggap di Aruba.

Aruba menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen, pajak akan dikenakan dengan prinsip worldwide income. Bagi nonresiden, prinsip source income diterapkan. Penghasilan dari luar negeri yang diperoleh residen dikenakan pajak dengan ketentuan yang sama seperti penghasilan yang bersumber dari Aruba.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas laba dengan tarif 25%. Capital gain umumnya dikenakan pajak dengan tarif 25%. Namun, capital gain yang diterima perusahaan residen dapat dikecualikan dari pengenaan pajak apabila memenuhi kriteria participation exemption.

Sementara itu, penghasilan orang pribadi dikenakan pajak progresif dengan rentang tarif 12% untuk penghasilan dari AWG28.861 sampai dengan AWG34.930 dan 23% untuk penghasilan mulai AWG34.931 sampai dengan AWG65.904.

Selanjutnya, tarif 42% berlaku untuk penghasilan mulai AWG65.905 sampai dengan AWG 147.454. Terakhir, tarif tertinggi sebesar 52% menyasar penghasilan senilai lebih dari AWG147.454. Capital gain yang diperoleh orang pribadi dikecualikan dari pengenaan pajak.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Namun, capital gain dari penjualan saham yang berkaitan dengan ‘kepentingan substansial’ dikenakan pajak dengan tarif 25%. Wajib pajak dianggap memiliki ‘kepentingan substansial’ apabila baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan keluarga terdekatnya memegang minimal 25% saham dari suatu perusahaan secara langsung atau tidak langsung.

Dari sisi withholding tax, penghasilan berupa dividen yang diterima perusahaan residen dikenakan pajak 10%, kecuali memenuhi kriteria participation exemption (berlaku tarif 0%). Sementara, dividen yang diterima perusahaan nonresiden dapat dikenakan pajak dengan tarif 0%, 5%, atau, 10%.

Selanjutnya, dividen yang diterima orang pribadi, baik residen maupun residen, dikenakan pajak dengan tarif 10%. Sementara itu, penghasilan berupa bunga dan royalti yang diterima residen pajak baik badan maupun orang pribadi tidak dikenakan pajak

Baca Juga: Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

Terkait dengan aturan antipenghindaran pajak, Aruba mematuhi pedoman transfer pricing dan arm’s length principle yang disepakati dan berlaku secara internasional. Namun, Aruba belum memiliki aturan terkait dengan controlled foreign companies (CFC) dan general anti avoidance rules (GAAR). Negara ini juga tidak memberlakukan exit tax.

Terhitung sampai dengan Januari 2022, Aruba mengantongi perjanjian pajak dengan kerajaan Belanda. Perjanjian ini berlaku untuk mengatasi masalah pajak antarnegara Kerajaan Belanda yang mencakup Belanda, Curaçao, Aruba, dan St.Maarten.


Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Aruba, Aruba, Kerajaan Belanda, kajian pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Menyebabkan Pemeriksa Pajak Melakukan Penyegelan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi