Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Negara Konstituen Kerajaan Belanda, Begini Profil Perpajakan Aruba

A+
A-
13
A+
A-
13
Negara Konstituen Kerajaan Belanda, Begini Profil Perpajakan Aruba

PERNAH dengar Aruba? Negara ini terletak di salah satu pulau wilayah Laut Karibia. Aruba merupakan salah satu dari 4 negara konstituen yang membentuk Kerajaan Belanda, bersama dengan Belanda, Curaçao, dan Sint Maarten.

Dengan luas wilayah 180 km2, Aruba terbagi menjadi 6 distrik dengan ibu kota Oranjestad. Dihuni sekitar 107.648 penduduk, negara ini mengandalkan sektor pariwisata sebagai penyumbang perekonomian dan pendapatan negara.

Sayangnya, tren peningkatan produk domestik bruto (PDB) Aruba sejak 2010 terganggu. Berdasarkan pada data World Bank, PDB Aruba pada 2020 tercatat senilai US$2,5 miliar. Kinerja ini mengalami penurunan signifikan bila dibandingkan capaian tahun sebelumnya senilai US$3,3 miliar.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Kendati memiliki populasi yang tidak besar, Aruba menjadi salah satu negara dengan etnis paling beragam di Karibia. Negara ini bahkan memiliki 2 bahasa nasional, yaitu Papiamento dan Belanda. Mata uang yang berlaku di wilayah ini adalah Aruban guilder (AWG).

Sistem Perpajakan

SEBUAH perusahaan dianggap sebagai residen pajak apabila berbadan hukum Aruba atau dikelola dan dikendalikan di negara ini. Orang pribadi dianggap sebagai residen pajak apabila berdasarkan pada fakta dan keadaan yang sebenarnya, pusat keberadaan orang pribadi itu dianggap di Aruba.

Aruba menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen, pajak akan dikenakan dengan prinsip worldwide income. Bagi nonresiden, prinsip source income diterapkan. Penghasilan dari luar negeri yang diperoleh residen dikenakan pajak dengan ketentuan yang sama seperti penghasilan yang bersumber dari Aruba.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas laba dengan tarif 25%. Capital gain umumnya dikenakan pajak dengan tarif 25%. Namun, capital gain yang diterima perusahaan residen dapat dikecualikan dari pengenaan pajak apabila memenuhi kriteria participation exemption.

Sementara itu, penghasilan orang pribadi dikenakan pajak progresif dengan rentang tarif 12% untuk penghasilan dari AWG28.861 sampai dengan AWG34.930 dan 23% untuk penghasilan mulai AWG34.931 sampai dengan AWG65.904.

Selanjutnya, tarif 42% berlaku untuk penghasilan mulai AWG65.905 sampai dengan AWG 147.454. Terakhir, tarif tertinggi sebesar 52% menyasar penghasilan senilai lebih dari AWG147.454. Capital gain yang diperoleh orang pribadi dikecualikan dari pengenaan pajak.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Namun, capital gain dari penjualan saham yang berkaitan dengan ‘kepentingan substansial’ dikenakan pajak dengan tarif 25%. Wajib pajak dianggap memiliki ‘kepentingan substansial’ apabila baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan keluarga terdekatnya memegang minimal 25% saham dari suatu perusahaan secara langsung atau tidak langsung.

Dari sisi withholding tax, penghasilan berupa dividen yang diterima perusahaan residen dikenakan pajak 10%, kecuali memenuhi kriteria participation exemption (berlaku tarif 0%). Sementara, dividen yang diterima perusahaan nonresiden dapat dikenakan pajak dengan tarif 0%, 5%, atau, 10%.

Selanjutnya, dividen yang diterima orang pribadi, baik residen maupun residen, dikenakan pajak dengan tarif 10%. Sementara itu, penghasilan berupa bunga dan royalti yang diterima residen pajak baik badan maupun orang pribadi tidak dikenakan pajak

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Terkait dengan aturan antipenghindaran pajak, Aruba mematuhi pedoman transfer pricing dan arm’s length principle yang disepakati dan berlaku secara internasional. Namun, Aruba belum memiliki aturan terkait dengan controlled foreign companies (CFC) dan general anti avoidance rules (GAAR). Negara ini juga tidak memberlakukan exit tax.

Terhitung sampai dengan Januari 2022, Aruba mengantongi perjanjian pajak dengan kerajaan Belanda. Perjanjian ini berlaku untuk mengatasi masalah pajak antarnegara Kerajaan Belanda yang mencakup Belanda, Curaçao, Aruba, dan St.Maarten.


Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Aruba, Aruba, Kerajaan Belanda, kajian pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini