Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pelaporan Pengaturan Bersama, Terbit PMK PSAP Berbasis Akrual No. 19

A+
A-
0
A+
A-
0
Pelaporan Pengaturan Bersama, Terbit PMK PSAP Berbasis Akrual No. 19

Laman muka dokumen PMK 123/2024.

JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Keuangan merilis peraturan baru mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 19.

PSAP Berbasis Akrual No.19 tersebut ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas pengaturan bersama. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 123/2024, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2024.

“Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengaturan bersama ... dilaksanakan berdasarkan PSAP Berbasis Akrual No. 19 Pengaturan Bersama,” bunyi Pasal 2 PMK 123/2024, dikutip pada Selasa (7/1/2024).

Baca Juga: PMK Baru, Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Transaksi Nonpertukaran

PSAP No. 19 tersebut merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010 yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan (SAP). Penjabaran lebih detail mengenai PSAP Berbasis Akrual No.19 tercantum dalam Lampiran PMK 123/2024.

Secara ringkas, PSAP No. 19 dirilis untuk mengatur prinsip pelaporan keuangan entitas pemerintah yang memiliki kepentingan dalam pengaturan yang dikendalikan bersama. Pengaturan bersama (joint arrangement) adalah pengaturan yang melibatkan 2 pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama.

Pengaturan bersama memiliki 2 karakteristik: (i) para pihak terikat oleh suatu pengaturan yang mengikat; dan (ii) pengaturan yang mengikat memberikan pengendalian bersama kepada 2 pihak atau lebih yang berada dalam pengaturan bersama. Pengaturan bersama tersebut dapat mengambil 2 bentuk.

Baca Juga: FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Pertama, operasi bersama (joint operation). Operasi bersama adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait dengan pengaturan tersebut. Para pihak tersebut disebut operator bersama.

Kedua, ventura bersama (joint venture) adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama memiliki hak atas aset neto pengaturan tersebut. Para pihak tersebut disebut venturer bersama.

Nah, PSAP Berbasis Akrual No. 19 tersebut berlaku untuk pengaturan bersama yang salah satu pihaknya adalah entitas pemerintah. Entitas pemerintah dalam konteks ini berarti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD.

Baca Juga: Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu dengan XBRL

Namun, entitas pemerintah yang dimaksud tidak termasuk perusahaan negara/daerah. Adapun PSAP Berbasis Akrual No. 19 tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2026. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengaturan bersama, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, PSAP, PMK 123/2024, pelaporan keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification