Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu dengan XBRL

A+
A-
24
A+
A-
24
Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu dengan XBRL

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara bertajuk Tax and Financial Reporting Digitalization: Improving Tax Administration System yang digelar FEB UI, Selasa (26/9/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim sedang menyiapkan sistem pelaporan keuangan satu pintu menggunakan teknologi extensible business reporting language (XBRL).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan sistem satu pintu diperlukan guna menciptakan single source of truth. Terlebih, masih banyak wajib pajak yang menyiapkan laporan keuangan yang berbeda-beda untuk berbagai kepentingan.

"Kita semua tahu saat ini perusahaan-perusahaan ada yang laporan keuangannya berbeda antara yang ke pajak, bank, dan untuk publik. Untuk itulah dengan adanya XBRL ini diharapkan satu laporan untuk semua kepentingan," katanya, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Dalam dialog bertajuk Tax and Financial Reporting Digitalization: Improving Tax Administration System yang digelar FEB UI, Nufransa menjelaskan teknologi XBRL sudah banyak diadopsi perusahaan multinasional.

Namun demikian, masih banyak wajib pajak dan bahkan pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang ternyata belum mengenal dan memahami manfaat dari XBRL tersebut.

Menurut Nufransa, setidaknya ada 3 tantangan dalam mengadopsi XBRL tersebut antara lain biayanya yang tinggi, belum adanya standardisasi, dan perlunya upaya untuk mengenalkan XBRL kepada wajib pajak, termasuk UMKM.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Seiring dengan perkembangan teknologi, ia berharap XBRL bisa diadopsi oleh UMKM dalam waktu 5 hingga 10 tahun.

"Para investor yang mau masuk ke Indonesia juga bisa mengandalkan laporan keuangan ini sebagai single source of truth tadi. Supaya mereka tidak bingung, antara yang dilaporkan dan di-publish kok beda," ujarnya.

Sebagai informasi, sistem pelaporan keuangan satu pintu saat ini memang sedang dikembangkan oleh Kemenkeu guna menindaklanjuti UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Sesuai dengan Pasal 271 UU PPSK, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan.

Pemerintah kemudian membentuk atau menunjuk platform bersama laporan keuangan atau financial reporting single window (FRSW). Aplikasi pelaporan keuangan satu pintu itu nantinya akan memiliki nama Indonesia Financial Reporting Single Window (IFRSW).

Lebih lanjut, XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis yang menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi untuk berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Cara kerja XBRL dengan memberikan tag terhadap setiap data yang ada di laporan keuangan sesuai dengan taksonomi XBRL yang digunakan. Tag ini dengan mudah dapat dibaca komputer sehingga data dapat diidentifikasi dalam bahasa apapun.

Dengan metode tersebut, pihak lain dapat dengan mudah memperoleh dan memproses data secara elektronik tanpa adanya kebutuhan untuk menerjemahkan dan meng-input ulang data.

Kehadiran XBRL bakal menyamakan standar format pelaporan yang berbeda-beda. Penyeragaman ini pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengolahan data serta mempercepat proses pengambilan keputusan. (rig)

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, sistem pelaporan keuangan, XBRL, administrasi pajak, pajak, laporan keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar