Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

A+
A-
8
A+
A-
8
FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerapkan sistem pelaporan keuangan satu pintu atau financial reporting single window (FRSW) secara penuh pada 2025.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan FRSW dikembangkan dari sistem extensible business reporting language (XBRL) saat ini, yaitu standardisasi informasi laporan keuangan (SILK) Ditjen Pajak (DJP) dan IDXNet Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Dengan mengembangkan 2 sistem itu, pemerintah dapat menghemat anggaran dan mempercepat proses pengembangan platform ini [FRSW]," tulis PPPK, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Saat ini, XBRL sudah menjadi standar internasional dan telah digunakan oleh lebih dari 50 negara. Dengan XBRL, istilah dalam pelaporan keuangan dapat didefinisikan secara otoritatif. Informasi laporan keuangan pun dapat dengan mudah ditransfer antar-organisasi.

Keunggulan dari XBRL antara lain formatnya sudah baku, validasinya dapat dilakukan secara otomatis, memberikan kemudahan dalam publikasi laporan, dan mendukung pengembangan inteligensi bisnis.

Kehadiran FRSW yang mengadopsi XBRL ini bakal meningkatkan kualitas ekosistem pelaporan keuangan dan transparansi laporan keuangan di Indonesia sehingga kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem keuangan juga meningkat.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Dengan konsep single source of truth, FRSW ditargetkan menjadi pangkalan data laporan keuangan nasional yang bisa diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Sebagai informasi, pengembangan FRSW merupakan tindak lanjut dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam pasal 271, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan.

Dalam rangka mendukung kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut, pemerintah dapat membentuk atau menunjuk platform bersama laporan keuangan. Platform inilah yang diberi nama FRSW. (rig)

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, PPPK, sistem pelaporan keuangan satu pintu, FRSW, DJP, bursa efek indonesia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:03 WIB
PMK 17/2025

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Luncurkan Gold Card untuk Tarik Orang Kaya Dunia Masuk AS

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:51 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:13 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar