Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PMK Baru, Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Transaksi Nonpertukaran

A+
A-
3
A+
A-
3
PMK Baru, Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Transaksi Nonpertukaran

Laman muka dokumen PMK 122/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran.

PMK 122/2024 tersebut dirilis untuk mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan dari transaksi nonpertukaran dalam suatu PSAP. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010, perubahan terhadap PSAP harus diatur dengan PMK.

“... perlu menetapkan PMK tentang PSAP Berbasis Akrual No. 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran,” bunyi penggalan pertimbangan PMK 122/2024, dikutip pada Senin (6/1/20204).

Baca Juga: Pelaporan Pengaturan Bersama, Terbit PMK PSAP Berbasis Akrual No. 19

PMK 122/2024 menegaskan setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Nah, proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran tersebut dilaksanakan berdasarkan PSAP Berbasis Akrual No. 18. Adapun PSAP Berbasis Akrual No.18 tercantum dalam lampiran PMK 122/2024.

Ringkasnya, PSAP Berbasis Akrual No. 18 ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran. PSAP ini merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I PP 71/2010 yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan (SAP).

Baca Juga: Beri Info WP soal Coretax, DJP Bakal Kirim Email dan WhatsApp Blast

PSAP Berbasis Akrual No.18 itu digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2026.

Dalam hal entitas pelaporan menggunakan PSAP Berbasis Akrual No.18 Pendapatan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebelum tahun anggaran 2026 maka harus mengungkapkannya dalam pelaporan keuangan periode bersangkutan.

Sebagai informasi, secara umum, transaksi ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai transaksi pertukaran dan transaksi nonpertukaran. Pada transaksi pertukaran, terdapat pertukaran barang atau jasa yang memiliki nilai yang diperkirakan sama.

Baca Juga: DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

Sementara itu, pada transaksi nonpertukaran suatu entitas akan menerima sumber daya tapi tidak menyediakan atau memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterima tersebut. Transaksi inilah yang diatur dalam PSAP Berbasis Akrual No. 18.

Contoh, wajib pajak membayar pajak karena undang-undang mewajibkannya membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah akan menyediakan berbagai macam layanan publik yang tidak berkaitan langsung dengan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak.

Ada pula transaksi nonpertukaran dimana entitas memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterimanya, tetapi imbalan tersebut tidak memiliki nilai yang diperkirakan sama. Dalam kasus ini, entitas menentukan apakah terdapat kombinasi antara transaksi pertukaran dan transaksi nonpertukaran dan setiap komponen dilaporkan terpisah.

Baca Juga: Dapat Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp? Jangan Panik

Adapun pendapatan pemerintah pada umumnya berasal dari transaksi nonpertukaran seperti dari penerimaan perpajakan dan transfer. Transfer itu meliputi transfer antarentitas pemerintahan, hibah, penghapusan utang, denda, bantuan, sumbangan dan hadiah, dan selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan nilai wajar pinjaman atas pinjaman lunak.

Nah, PSAP Berbasis Akrual No. 18 yang diatur dalam lampiran PMK 122/2024 ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran tersebut. Adapun PMK 122/2024 berlaku mulai 31 Desember 2024. (sap)

Baca Juga: Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 122/2024, pernyataan standar akuntansi pemerintahan, PSAP, standar akuntansi pemerintahan, SAP, PSAP berbasis akrual

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Februari 2023 | 07:00 WIB
DENMARK

Kurangi Emisi, Negara Ini Disarankan Pungut Pajak Karbon Peternakan

Jum'at, 17 Februari 2023 | 10:30 WIB
KP2KP TILAMUTA

3 Cara Pemadanan Data NIK-NPWP, Kantor Pajak Kirim WhatsApp Blast

Minggu, 16 Oktober 2022 | 12:00 WIB
SELANDIA BARU

Pemerintah Selandia Baru Mau Pajaki Serdawa Sapi, Para Peternak Marah

Rabu, 29 Juni 2022 | 13:00 WIB
KPP PRATAMA BONTANG

KPP Kirim Whatsapp ke Ribuan WP, Isinya Data Harta dan Imbauan PPS

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar