Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Dapat Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp? Jangan Panik

A+
A-
2
A+
A-
2
Dapat Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp? Jangan Panik

Informasi mengenai penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor oleh Bapenda Jawa Barat.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan akan mengirimkan pemberitahuan tagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Bapenda menyatakan pemberitahuan tersebut akan dikirimkan melalui pesan Whatsapp blast. Wajib pajak pun tidak perlu panik apabila menerima pesan dari Bapenda tersebut.

"Bapenda Jabar kembali melakukan pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan melalui Whatsapp Samsat Bapenda Jabar," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Bapenda menjelaskan pemberitahuan tagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dikirimkan menggunakan nomor Whatsapp (chatbot) 0811-2230-1818. Dalam pesan tersebut, wajib pajak diimbau segera melaksanakan kewajibannya agar denda tidak makin bertambah.

Di sisi lain, wajib pajak juga dapat menghubungi nomor Whatsapp 0811-2230-1818 untuk bertanya jumlah besaran pajak kendaraan bermotor yang terutang. Wajib pajak cukup mengetik "Hai" atau "Hallo" serta memilih menu "Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor".

Bapenda menyebut pesan Whatsapp blast sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Wajib pajak juga tidak perlu panik apabila wajib pajak memperoleh Whatsapp blast tetapi tidak memiliki kendaraan bermotor dimaksud.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

"Apabila Bapak/Ibu merasa tidak memiliki kendaraan dengan data tersebut, mohon abaikan nominal tunggakan yang terlampir. Namun, tetap kami sarankan untuk melakukan proses lepas kepemilikan," tulis Bapenda.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jabar dapat dilakukan melalui SIMBARA pada aplikasi Sapawarga, serta aplikasi Signal. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat kembali menghubungi chatbot atau call center 150410.

Dalam unggahannya, Bapenda juga menyatakan tidak akan ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Namun khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% apabila melakukan transaksi di Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Selain itu, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5% juga tersedia khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Kota Bandung I Pajajaran. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, tagihan pajak, tunggakan pajak. Whatsapp blast

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:30 WIB
KOTA BANJARBARU

Siasati Efisiensi Anggaran, Pemda Ajak Masyarakat Patuh Bayar PBB

Senin, 17 Februari 2025 | 08:45 WIB
KOTA DUMAI

Pemda Adakan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya!

Minggu, 16 Februari 2025 | 10:00 WIB
KOTA BATAM

Pemkot Bakal Tagih Piutang Pajak Daerah Rp65 Miliar Tahun Ini

Minggu, 16 Februari 2025 | 08:30 WIB
KOTA BONTANG

Curigai Setoran Pajak Daerah Ini, DPRD Sarankan Pasang Tapping Box

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar