Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

A+
A-
1
A+
A-
1
Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Ilustrasi. Foto udara suasana Pasar Hewan Jonggol jelang Idul Adha di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru akhirnya membatalkan rencana untuk mengenakan pajak terhadap hewan ternak yang bersendawa, khususnya sapi.

Menteri Pertanian Todd McClay mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan aspirasi peternak yang merasa bakal dirugikan karena kebijakan pajak tersebut. Untuk itu, pemerintah akan memikirkan strategi lain dalam menurunkan emisi karbon tanpa menambah beban peternak.

"Itulah sebabnya kami fokus untuk menemukan alat dan teknologi praktis bagi petani kami untuk mengurangi emisi dengan cara yang tidak mengganggu produksi atau ekspor," katanya, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

McClay menuturkan pemerintah tetap berkomitmen menurunkan emisi karbon secara bertahap. Meski demikian, lanjutnya, kebijakan penurunan emisi karbon ini tidak akan menyasar kelompok petani dan peternak.

Dia menjelaskan pemerintah bahkan berencana mengecualikan pertanian dari skema perdagangan emisi serta memikirkan alternatif solusi untuk mengurangi gas metana.

Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan janji Partai Nasional yang mengusung Christopher Luxon. Janji ini disampaikan sebagai respons atas rencana pemerintah sebelumnya untuk mengenakan pajak atas emisi pertanian mulai 2025.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Koalisi Luxon juga menyatakan rencana menginvestasikan NZ$400 juta atau Rp3,99 triliun untuk komersialisasi teknologi pengurangan emisi, serta meningkatkan pendanaan untuk New Zealand Agricultural Greenhouse Gas Research Centre senilai NZ$50,5 juta atau Rp504 miliar.

Seperti dilansir aljazeera.com, rencana memajaki sendawa sapi pertama kali dikemukakan oleh pemerintahan Jacinda Ardern yang diusung Partai Buruh pada 2022. Rencana kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mencapai target net-zero emission pada 2050. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selandia baru, pajak, pajak internasional, emisi karbon, pajak sendawa sapi, peternak, petani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial