Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

Pembangunan sumur resapan oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). foto: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan minimal 10% dari penerimaan pajak air tanah (PAT) untuk pelaksanaan program terkait dengan lingkungan hidup.

Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 65 ayat (5) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lebih tepatnya, program tersebut ditujukan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

“Hasil penerimaan PAT, dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah,” bunyi Pasal 65 ayat (5) perda itu, dikutip pada Selasa (8/10/2024),

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Secara lebih terperinci, alokasi dana minimal 10% itu ditujukan untuk penanaman pohon, pembuatan lubang atau sumur resapan, pelestarian hutan atau pepohonan, dan pengelolaan limbah.

Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal itu di antaranya mengatur alokasi hasil penerimaan PAT untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaanya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase alokasi dan kegiatan yang dituju diatur dalam Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Berdasarkan pasal tersebut, hasil penerimaan PAT dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.

Pasal 25 ayat (5) PP KUPDRD juga telah menetapkan 4 kegiatan yang dituju, yaitu penanaman pohon, pembuatan lubang atau sumur resapan, pelestarian hutan atau pepohonan, dan pengelolaan limbah.

Dengan demikian, ketentuan alokasi penerimaan PAT dalam Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024 telah menyesuaikan dengan ketentuan UU HKPD dan PP KUPDRD. Sebagai informasi, PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Simak Apa Itu Pajak Air Tanah?

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. PAT merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Adapun Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif PAT sebesar 20%. Simak Ini 10 Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya di Provinsi DKI Jakarta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak air tanah, program pemerintah, lingkungan hidup, pengolahan limbah, sumur resapan, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial