Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

A+
A-
1
A+
A-
1
Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung mengeklaim banyak warga negara asing (WNA) yang membangun vila dengan kedok rumah mewah di Badung, Bali dalam rangka menghindari pengenaan pajak daerah.

Adanya praktik penghindaran pajak daerah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Menurutnya, vila berkedok rumah mewah ini menjadi perhatian serius Pemkab Badung.

“Kami akan data kembali terkait dengan keberadaan vila yang berkedok rumah mewah itu. Kami bahkan akan membuat regulasinya. Pekerjaan rumah ini akan kami selesaikan secara bertahap,” kata Wayan, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sementara itu, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan keberadaan vila berkedok kos-kosan dan rumah mewah tersebut harus segera ditata ulang agar tidak memengaruhi kualitas pariwisata Badung.

“Kalau seperti ini terus, tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah. Hal ini harus dicarikan jalan keluarnya. Ke depan, Badung akan menuju quality tourism. Pintu gerbangnya di Badung dan semestinya pajak dari mereka itu bisa maksimal,” tuturnya.

Pada 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung telah melakukan pendataan terhadap vila-vila yang berkedok rumah mewah. Melalui pendataan tersebut, Bapenda Badung berhasil mendapati sebanyak 226 vila yang berkedok rumah mewah.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini mengeklaim temuan tersebut melibatkan aparat desa. Dari hasil temuan tersebut, vila berkedok rumah mewah tersebut langsung didaftarkan sebagai wajib pajak baru. Ke depan, Bapenda akan terus melakukan pendataan.

“Setelah kami telusuri, banyak vila yang menghindari pajak. Sampai saat ini, kami masih mencari dan melakukan pendataan. Kami juga berharap aparat desa bisa diajak kerja sama dalam menangani isu tersebut,” ujarnya seperti dilansir bali.tribunnews.com. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten badung, pajak, pajak daerah, PBJT perhotelan, UU HKPD, vila, rumah mewah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial