Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Founder DDTC Darussalam dalam diskusi bertajuk Reformasi Institusional Perpajakan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang digelar oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) bersama Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI), Selasa (4/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu turut mempertimbangkan perspektif dan hak-hak wajib pajak dalam membentuk organisasi otoritas pajak semiotonom atau yang digadang-gadang bakal bernama Badan Penerimaan Negara (BPN). Badan yang terpisah dari Kementerian Keuangan ini nantinya yang akan punya wewenang dalam mengumpulkan dan mengelola penerimaan negara dari pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Founder DDTC Darussalam menilai pembentukan BPN tidak boleh semata-mata berorientasi pada pendapatan negara. Perlu jadi catatan, perlindungan wajib pajak tidak sebatas aspek pemungutan (finansial), tetapi juga erat kaitannya dengan hubungan yang seimbang antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam kontrak fiskal yang ideal.

"Di banyak negara, pembentukan badan serupa BPN ini sering terdistorsi dengan hak-hak wajib pajak. Mengapa? Karena perspektifnya hanya untuk kepentingan negara saja. Bagaimana negara sebanyak mungkin mendapatkan penerimaan, sehingga lupa dengan hak-hak wajib pajak," ujar Darussalam, dalam diskusi bertajuk Reformasi Institusional Perpajakan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang digelar oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) bersama Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI), Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Agar BPN tetap berorientasi terhadap pemenuhan hak-hak wajib pajak, Darussalam menyodorkan sejumlah alternatif skenario. Menurutnya, BPN sebaiknya dipimpin oleh board of directors (BOD) yang terdiri dari perwakilan wajib pajak, asosiasi konsultan pajak, akademisi, hingga pihak pemerintahan sendiri.

Darussalam mengatakan BPN dengan model kepemimpinan kolektif berupa BOD ini banyak diadopsi oleh negara-negara Asia.

Menurut Darussalam, hadirnya BOD yang terdiri dari perwakilan para stakeholder diperlukan untuk menciptakan mekanisme check and balance dalam tubuh BPN. "Ini untuk menghilangkan sifat yang powerful yang berorientasi pada revenue tadi," ujar Darussalam.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Tak berhenti hanya pada pembentukan BPN, Darussalam mengatakan pemerintah juga perlu membentuk tax ombudsman, tax policy unit, hingga pengadilan pajak. Ketiga lembaga ini memiliki peran penting untuk mendukung terjaminnya hak-hak wajib pajak.

Menurut Darussalam, Komwasjak selaku tax ombudsman perlu dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak atas misconduct yang dilakukan oleh pejabat pajak.

Selanjutnya, tax policy unit selaku unit khusus yang merumuskan kebijakan pajak juga perlu dibentuk guna menjamin sistem pajak yang berimbang dan tidak sepenuhnya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara semata.

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Terakhir, reformasi pengadilan pajak juga diperlukan mengingat lembaga tersebut memiliki peran besar dalam mengakomodasi hak wajib pajak untuk mencari keadilan dalam hal terjadi sengketa antara wajib pajak dan fiskus.

Pada dasarnya, Pengadilan Pajak harus hadir untuk wajib pajak dan bukan untuk otoritas pajak ataupun sebagai alat untuk menjamin terlindunginya penerimaan negara. Hadirnya BPN/SARA, seyogianya dibarengi dengan pembenahan hak wajib pajak dalam mendapatkan keadilan melalui sistem peradilan.

"Kita harus setting semua secara bersamaan. Mari kita bersama-sama bikin setting yang sama menempatkan secara sejajar, idenya adalah bagaimana kesetaraan otoritas pajak sebagai wakil negara dengan wajib pajak. Semua sejajar penempatannya," ujar Darussalam.

Baca Juga: Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Secara umum, Darussalam menilai kehadiran BPN/SARA di Indonesia tetap memerlukan agenda untuk menjamin legitimasi pemerintah, hubungan kontrak fiskal yang ideal, serta kestabilan sistem pajak. Salah satunya melalui upaya untuk mendengarkan, melibatkan, serta menjamin hak-hak dari wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Badan Penerimaan Negara, BPN, DJP, Kemenkeu, Darussalam, FIA UI, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB
RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 10:13 WIB
DANANTARA

Prabowo Resmi Luncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini