Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato sambutannya dalam peluncuran badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/app/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menyuntikkan dana senilai lebih dari Rp300 triliun kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Presiden Prabowo Subianto mengatakan dana senilai lebih dari Rp300 triliun tersebut berasal dari efisiensi atas anggaran belanja yang selama ini dialokasikan secara kurang tepat sasaran.

"Dana yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja-belanja yang kurang tepat sasaran, kini dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola Danantara Indonesia," katanya dalam peluncuran BPI Danantara, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

BPI Danantara akan menginvestasikan dananya untuk mengembangkan lebih dari 20 proyek yang mendukung upaya industrialisasi dan hilirisasi, berdampak tinggi, menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja, serta kemakmuran jangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

Prabowo berharap BPI Danantara dapat menjadi instrumen pembangunan nasional yang harus bisa mengubah tata cara pengelolaan kekayaan negara demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar dana investasi.

Presiden juga berharap BPI Danantara mampu mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi 8%. "Kita tidak mau lagi menjual murah sumber alam kita. Kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain. Kita bertekad untuk menjadi negara maju," ujarnya.

Baca Juga: Beda dengan Bahlil, Sri Mulyani Taksir Lifting Migas Tak Capai Target

Sebagai informasi, pembentukan BPI Danantara dilaksanakan 2 dasar hukum, yakni UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

Anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025. Meski begitu, pemerintah hingga saat ini masih belum mengumumkan nama-nama anggota dewan pengawas dan badan pelaksana. (rig)

Baca Juga: Defisit Melebar, Banggar DPR Setujui Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden prabowo subianto, BPI danantara, APBN, efisiensi anggaran, suntikan modal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Jumlah Dapur MBG Terus Bertambah

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 09:30 WIB
APBN 2025

Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Raup Rp27,8 Triliun

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Mulai Pembahasan, Puan Minta RAPBN 2026 Pertimbangkan Kondisi Global

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%