Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato sambutannya dalam peluncuran badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/app/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menyuntikkan dana senilai lebih dari Rp300 triliun kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Presiden Prabowo Subianto mengatakan dana senilai lebih dari Rp300 triliun tersebut berasal dari efisiensi atas anggaran belanja yang selama ini dialokasikan secara kurang tepat sasaran.

"Dana yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja-belanja yang kurang tepat sasaran, kini dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola Danantara Indonesia," katanya dalam peluncuran BPI Danantara, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

BPI Danantara akan menginvestasikan dananya untuk mengembangkan lebih dari 20 proyek yang mendukung upaya industrialisasi dan hilirisasi, berdampak tinggi, menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja, serta kemakmuran jangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

Prabowo berharap BPI Danantara dapat menjadi instrumen pembangunan nasional yang harus bisa mengubah tata cara pengelolaan kekayaan negara demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar dana investasi.

Presiden juga berharap BPI Danantara mampu mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi 8%. "Kita tidak mau lagi menjual murah sumber alam kita. Kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain. Kita bertekad untuk menjadi negara maju," ujarnya.

Baca Juga: Demi Infrastruktur, Negara Ini Naikkan Tarif PPN Jadi 16% Mulai 2026

Sebagai informasi, pembentukan BPI Danantara dilaksanakan 2 dasar hukum, yakni UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

Anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025. Meski begitu, pemerintah hingga saat ini masih belum mengumumkan nama-nama anggota dewan pengawas dan badan pelaksana. (rig)

Baca Juga: Karena Naikkan Tarif PPN, Presiden Ini Terjerat Mosi Tidak Percaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden prabowo subianto, BPI danantara, APBN, efisiensi anggaran, suntikan modal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 15:30 WIB
RAPBN 2026

Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bayar Pajak Via Deposit Bukan Berarti Bebas Lapor SPT, WP Bisa Didenda

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam