Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato sambutannya dalam peluncuran badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/app/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menyuntikkan dana senilai lebih dari Rp300 triliun kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Presiden Prabowo Subianto mengatakan dana senilai lebih dari Rp300 triliun tersebut berasal dari efisiensi atas anggaran belanja yang selama ini dialokasikan secara kurang tepat sasaran.

"Dana yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja-belanja yang kurang tepat sasaran, kini dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola Danantara Indonesia," katanya dalam peluncuran BPI Danantara, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

BPI Danantara akan menginvestasikan dananya untuk mengembangkan lebih dari 20 proyek yang mendukung upaya industrialisasi dan hilirisasi, berdampak tinggi, menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja, serta kemakmuran jangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

Prabowo berharap BPI Danantara dapat menjadi instrumen pembangunan nasional yang harus bisa mengubah tata cara pengelolaan kekayaan negara demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar dana investasi.

Presiden juga berharap BPI Danantara mampu mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi 8%. "Kita tidak mau lagi menjual murah sumber alam kita. Kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain. Kita bertekad untuk menjadi negara maju," ujarnya.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Sebagai informasi, pembentukan BPI Danantara dilaksanakan 2 dasar hukum, yakni UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

Anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025. Meski begitu, pemerintah hingga saat ini masih belum mengumumkan nama-nama anggota dewan pengawas dan badan pelaksana. (rig)

Baca Juga: Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden prabowo subianto, BPI danantara, APBN, efisiensi anggaran, suntikan modal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 31 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Janji akan Salurkan Makan Bergizi ke Semua Anak dan Ibu Hamil

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Bakal Kurangi Jumlah Komisaris Bank BUMN, Ada Apa?

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jamin Sekolah Rakyat Tak Gantikan Sekolah yang Sudah Ada

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial