Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Namun, RUU Perampasan Aset memerlukan kajian mendalam mengingat RUU tersebut memuat konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

"RUU Perampasan Aset ini memang perlu dikaji secara mendalam. Karena ada hal baru dalam RUU tersebut yaitu mengenal konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan," ujar Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej yang sering disapa Eddy, dikutip Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Eddy mengatakan konsep perampasan aset tanpa pemidanaan pertama kali diperkenalkan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui UU 7/2006.

Adapun tujuan dari UNCAC adalah membasmi korupsi dengan efektif dan efisien melalui kerja sama internasional dan asset recovery. "Asset recovery di sini diterjemahkan sebagai pemulihan aset, bukan perampasan aset," ujar Eddy.

Eddy pun mengatakan Indonesia sesungguhnya sudah mengenal praktik perampasan aset atas harta hasil tindak pidana korupsi sejak 1964. Namun, perampasan aset di Indonesia dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

"Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, ini pun sudah melakukan perampasan aset meskipun masih didasarkan pada conviction based asset forfeiture," ujar Eddy.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR sudah bersepakat untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun, RUU tersebut tidak turut dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung, RUU Perampasan Aset tidak bisa segera dibahas mengingat RUU tersebut memuat klausul-klausul yang sudah ada dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan tidak ada pasal RUU Perampasan Aset yang tumpang tindih dengan pasal dalam UU yang sudah berlaku.

"Ini perlu pengkajian supaya UU ini tidak ada overlapping dan bertabrakan dengan UU lainnya. Kita perlu mengkaji lebih lanjut dan kemarin saya usulkan sebaiknya kita tugaskan Badan Keahlian untuk melihat RUU ini pasal demi pasal," ujar Martin pada bulan lalu. (sap)

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korupsi, perampasan aset, RUU Perampasan Aset, Prolegnas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 September 2024 | 17:38 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menggagas Pengenaan Pajak Koruptor

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Minggu, 10 Maret 2024 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Sosialisasikan Antikorupsi, KPP Imbau Wajib Pajak Tak Gratifikasi

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan