Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

A+
A-
1
A+
A-
1
Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memanfaatkan lahan yang disita dari koruptor guna membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tak hanya tanah hasil sitaan dari terpidana korupsi, pemerintah juga akan membangun rumah MBR di atas tanah aset BLBI dan tanah-tanah yang HGU-nya tidak diperpanjang.

"Itu akan masuk ke Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), kemudian ke Bank Tanah," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri, dikutip Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: DJP dan DJKN Jakarta Teken Kesepakatan Soal Lelang Serentak

Tak hanya itu, Maruarar mengatakan pihaknya akan menyiapkan skema yang berkepastian hukum agar tanah-tanah dimaksud bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah MBR bagi masyarakat berpenghasilan Rp8 juta atau lebih rendah.

Pembiayaan untuk membeli rumah MBR nantinya tidak hanya bisa diakses oleh masyarakat yang menerima gaji. Pembiayaan juga akan diberikan kepada masyarakat dengan pekerjaan informal seperti pedagang kaki lima dan sebagainya yang notabene tidak memiliki penghasilan tetap.

"Keadilan itu harus dijalankan bukan hanya kepada yang punya gaji, tetapi juga kepada yang tidak punya gaji, tidak bersifat pegawai yang bergerak di sektor informal. Itu menjadi perhatian beliau," kata menteri yang akrab disapa Ara tersebut.

Baca Juga: Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Meski demikian, perlu dicatat bahwa masyarakat hanya bisa memiliki rumah MBR tanpa memiliki tanahnya. Tanah hasil sitaan, tanah aset BLBI, dan tanah yang HGU-nya yang tidak diperpanjang tetap merupakan tanah negara.

"Tanah-tanah itu tetap dimiliki oleh negara, tetapi bangunannya bisa dimiliki oleh rakyat. Sementara itu yang akan kita jadikan pegangan. Sudah ada arahan yang jelas dari beliau [Prabowo], kami akan menindaklanjuti dengan menteri ATR," ujar Ara. (sap)

Baca Juga: Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang milik negara, BMN, tanah sitaan, korupsi, BLBI, rumah MBR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Rabu, 17 Juli 2024 | 19:00 WIB
KOTA SERANG

Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

Senin, 15 Juli 2024 | 18:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp31,6 Miliar

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan