Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp31,6 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp31,6 Miliar

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang 2023.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Bobby Situmorang mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada 2023 dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Tanjung Emas yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN).

“Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digiling dan dibakar yang bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon,” ujar Bobby.

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Bobby mengatakan BMMN yang dimusnahkan meliputi 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.270 gram tembakau iris (TIS), 2,28 liter vape liquid, dan 1.820 butir obat-obatan. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp16,84 miliar.

Pemusnahan BMN sebenarnya rutin dilakukan oleh unit vertikal DJBC. Tujuannya, agar BMN tidak dimanfaatkan oleh pihak manapun.

Perlu diketahui, secara umum ada 2 opsi populer dalam menindaklanjuti barang ilegal yang diamankan.

Baca Juga: DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Pertama, dimusnahkan apabila barang dinilai berpotensi disalahgunakan. Kedua, dihibahkan apabila ada peluang memberikan manfaat bagi kemanusiaan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 39/2014 dan PMK 240/2012.

Dengan cara hibah, pemerintah berupaya mendayagunakan barang milik negara untuk kemanfaatan sosial dan pencegahan atas penyalahgunaan barang hasil penindakan. DJBC berupaya mewujudkan implementasi tugas sebagai community protector dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya.

Baca Juga: DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, penegakan hukum, rokok ilegal, pemusnahan BMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?

Jum'at, 11 April 2025 | 10:00 WIB
SERBA-SERBI PAJAK

Pungutan Apa Saja Sih yang Dikenakan atas Barang Impor di Indonesia?

Minggu, 06 April 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Mobil Boks Bawa Rokok Ilegal Miliaran, Supir Diamankan Bea Cukai

Minggu, 06 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa 5 Barang Ini dari Luar Negeri? Siap-Siap Masuk Jalur Merah

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax