Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?

Ilustrasi. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Pihak yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi. Hal ini diatur dalam Pasal 113D Undang-Undang (UU) Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2011 s.t.d.t.d PMK 21/2024.

Adapun premi merupakan penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan.

“Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan ... berhak memperoleh premi,” bunyi Pasal 113D ayat (1) UU Kepabeanan dan Pasal 2 ayat (1) PMK 243/2011 s.t.d.t.d PMK 21/2024, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 243/2011 s.t.d.t.d PMK 21/2024, individu atau kelompok orang dianggap berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai apabila berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.

Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan, meliputi: memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.

Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan, meliputi memberikan informasi, melakukan pengungkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk juga berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Melalui PMK 21/2024, Kementerian Keuangan memperluas cakupan jasa dalam penanganan pelanggaran pidana. Secara lebih terperinci, terdapat 4 tindakan yang termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan.

Pertama, berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon. Kedua, melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai.

Ketiga, mengelola rekening penampungan dana titipan. Keempat, penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Sebelumnya, berdasarkan PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, cakupan berjasa dalam pelanggaran pidana hanya mencakup bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Adapun premi yang diberikan adalah sebesar 50% dari: sanksi administrasi berupa denda; sanksi pidana berupa denda; hasil lelang barang yang berasal clari tindak pidana kepabeanan; serta nilai atas barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.

Selain itu, premi juga bisa diberikan sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Adapun premi tersebut diberikan paling banyak senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Sementara itu, premi yang diberikan kepada pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan diberikan bagian dari premi paling banyak Rp50 juta.

Premi tersebut nantinya akan dibagi berdasarkan persentase tertentu untuk pihak-pihak yang berjasa dalam pengungkapan pelanggaran. Persentase pembagian premi tersebut beragam tergantung peran serta dari pihak yang bersangkutan. Misal, premi dari sanksi administrasi berupa denda akan dibagi dengan ketentuan:

  • paling banyak 7% untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai. Pihak ini meliputi pemberi informasi, pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
  • paling banyak 0,5% untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan sanksi administrasi;
  • paling sedikit 12,5% untuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Kantor yang menemukan dan/atau menetapkan pengenaan sanksi administrasi; dan
  • 30% untuk Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Adapun premi yang dibagikan untuk DJBC diperuntukkan bagi kepentingan pegawai dan/atau untuk operasional DJBC. Secara ringkas, bagian premi DJBC tersebut minimal 94% digunakan untuk kesejahteraan pegawai DJBC; minimal 4% untuk operasional DJBC; dan maksimal 2% untuk pengelolaan premi.

Baca Juga: Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Hal lain yang perlu diperhatikan, premi tersebut tidak serta merta diberikan. Untuk memperoleh premi tersebut, sekretaris DJBC atau kepala kantor perlu mengajukan permohonan kepada menteri keuangan.

Permohonan tersebut diajukan melalui dirjen bea dan cukai setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK 243/2011 s.t.d.d s.t.d.t.d PMK 21/2024. Simak Apa Itu Premi dalam Penanganan Pelanggaran Bea dan Cukai? (sap)

Baca Juga: DPR Tagih Ekstensifikasi Cukai, Begini Respons Dirjen Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, DJBC, premi, bonus, pelanggaran bea cukai, pengawasan bea cukai, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 08:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Buat Kajian Ekstensifikasi Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Sabtu, 26 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Joint Program, Pengumpulan Penerimaan Negara Diharap Lebih Cepat

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%