Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Joint Program, Pengumpulan Penerimaan Negara Diharap Lebih Cepat

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Joint Program, Pengumpulan Penerimaan Negara Diharap Lebih Cepat

Ilustrasi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu berharap pelaksanaan joint program mampu mempercepat pengumpulan penerimaan negara.

Anggito mengatakan joint program menjadi salah satu strategi yang dilaksanakan Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, program tersebut juga terus diperkuat melalui monitoring dan evaluasi.

"Fokus pada joint operations, analisis, audit, dan pengawasan berbasis multi-data menjadi strategi utama dalam mempercepat kolektibilitas penerimaan negara secara adil dan berkelanjutan," katanya melalui Instagram dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Anggito mengatakan unit eselon I Kemenkeu berkolaborasi melalui joint program untuk meningkatkan penerimaan negara. Melalui Instagram, dia mengabarkan turut menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi joint program bersama pegawai DJP dan DJBC regional Solo.

Hingga Maret 2025, pendapatan negara terealisasi senilai Rp516,1 triliun atau masih terkontraksi 16,75%. Realisasi tersebut setara 17,2% dari target Rp3.005,13 triliun.

Pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp400,1 triliun, yang terkontraksi 13,5%. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp322,6 triliun yang turun 18,1%, serta kepabeanan dan cukai Rp77,5 triliun yang mampu tumbuh 12,3%.

Baca Juga: Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak terealisasi Rp115,9 triliun atau terkontraksi 26%.

Joint program telah menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pelaksanaan joint program ini melibatkan 7 unit eselon I Kemenkeu, yakni Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Setjen, Ditjen Anggaran (DJA), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Itjen, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Pelaksanaan joint program didasarkan pada KMK Nomor 210/KMK.01/2021 s.t.d.d KMK-570/KM.1/2023 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Baca Juga: Modifikasi P3B Indonesia-Yordania Lewat MLI, DJP Rilis Surat Edarannya

Joint program diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : joint program, joint audit, joint investigation, DJP, DJBC, DJA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN