Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pungutan Apa Saja Sih yang Dikenakan atas Barang Impor di Indonesia?

A+
A-
1
A+
A-
1
Pungutan Apa Saja Sih yang Dikenakan atas Barang Impor di Indonesia?

Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.

GLOBALISASI seakan memudarkan batas-batas negara, termasuk dalam urusan perdagangan. Kini, kegiatan perdagangan tak terbendung pada satu wilayah negara, tetapi telah merambah lintas negara. Perdagangan lintas batas ini memberikan multiplier effect di antaranya terhadap pertumbuhan ekonomi dan perkembangan industri.

Sebagai bagian dari masyarakat dunia yang saling membutuhkan, Indonesia pun turut melakukan perdagangan internasional. Interaksi tersebut bisa terjadi salah satunya dikarenakan adanya perbedaan sumber daya antarnegara.

Untuk itu, importir di Indonesia mengimpor barang-barang yang dibutuhkan di dalam negeri dari para penjual di luar negeri. Sebaliknya, eksportir Indonesia memenuhi permintaan pasar luar negeri dengan melakukan ekspor barang dari Indonesia ke luar negeri.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Guna menjamin kepentingan nasional dari praktik perdagangan internasional yang tidak terhindarkan maka pemerintah memberlakukan seperangkat ketentuan serta beragam pungutan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.

Adapun pungutan yang dikenakan terhadap barang impor bervariasi tergantung pada jenis komoditasnya. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi pihak yang diberikan mandat untuk memungut pungutan-pungutan tersebut.

Secara ringkas, berikut jenis-jenis pungutan yang terkait dengan barang impor.

Bea Masuk

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Di Indonesia, terdapat dua sistem dalam perhitungan bea masuk, yaitu perhitungan dengan tarif spesifik dan tarif advalorum.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Adapun sebagian besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia dihitung dengan tarif advalorum. Sementara itu, tarif spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Perhitungan dalam tarif spesifik dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk.

Selain itu, ada juga bea masuk lain yaitu bea masuk tambahan (BMT) yang dikenakan untuk barang-barang tertentu atau untuk kondisi impor tertentu. Perlu diingat, BMT sifatnya tidak menggantikan bea masuk yang berlaku umum.

Merujuk pada Undang-Undang Kepabeanan jenis bea masuk tambahan yang dapat dikenakan pada barang impor meliputi: Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD); Bea Masuk Imbalan (BMI); Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP); Bea Masuk Pembalasan (BMP).

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas impor atau penyerahan barang dan jasa kena pajak. Pengenaan PPN atas barang impor merupakan konsekuensi dari penerapan prinsip destinasi (destination principle).

Pemungutan PPN dengan prinsip ini menyebabkan PPN yang dikenakan atas impor sama perlakuannya dengan PPN yang dikenakan atas penyerahan di dalam negeri. Dengan demikian, kecuali untuk impor yang dibebaskan dari PPN, seluruh impor barang dikenai PPN, terlepas dari pertimbangan apakah impor tersebut dilakukan oleh PKP atau bukan (Darussalam, Septriadi, dan Dhora: 2018).

Sementara itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah. Untuk itu, barang impor yang termasuk sebagai barang mewah yang dikenakan PPnBM pun akan dikenakan PPnBM.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor merupakan salah satu jenis pungutan yang dikenakan terhadap barang impor. Sebelumnya, pengaturan PPh Pasal 22 Impor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 s.t.d.d PMK 34/2017. Namun, beleid tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024.

Seperti sebelumnya, berdasarkan PMK 81/2024, PPh Pasal 22 Impor dikenakan terhadap barang tertentu yang terdapat pada lampiran. Adapun tarif yang dikenakan pun bervariasi tergantung pada kelompok barang dan kepemilikan angka pengenal importir.

Merujuk pada lampiran EEE PMK 81/2024, barang impor yang dikenakan PPh Pasal 22 di antaranya adalah pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu tertentu, serta mobil dan kendaraan bermotor tertentu.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Cukai dikenakan atas barang kena cukai (BKC) tertentu yang dimasukkan ke dalam daerah pabean baik untuk habis dipakai, dikonsumsi, atau untuk bahan baku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, bea masuk, PPh Pasal 22 impor, impor, cukai, pungutan impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

Senin, 14 April 2025 | 15:43 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Terkait Bea Masuk, Airlangga Sebut PPN Jadi Bahan Negosiasi dengan AS

Senin, 14 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Berakhir pada 2024, Target Layanan NLE Dilaporkan Tercapai Semuanya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial