Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DJP dan DJKN Jakarta Teken Kesepakatan Soal Lelang Serentak

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP dan DJKN Jakarta Teken Kesepakatan Soal Lelang Serentak

Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) se-Jakarta dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta menandatangani kesepakatan bersama terkait lelang barang sitaan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) se-Jakarta dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta menandatangani kesepakatan bersama terkait lelang barang sitaan.

Kesepakatan antara kanwil-kanwil DJP dan Kanwil DJP Jakarta Raya ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dalam pelaksanaan lelang barang sitaan secara serentak.

"Kesepakatan bersama ini akan sangat berdampak pada peningkatan penerimaan negara, di antaranya memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian tunggakan pajak melalui mekanisme lelang, mengurangi potensi penunggakan pajak di masa mendatang, serta meningkatkan peluang aset terjual dengan banyaknya peserta yang berpartisipasi," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan kesepakatan bersama bakal menjadi dasar bagi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk melaksanakan lelang barang sitaan secara bersama-sama.

Dalam kesepakatan dimaksud, lelang serentak atas barang sitaan akan dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni pada Mei 2025 dan November 2025. Lelang serentak diharapkan dapat meningkatkan market ability dari aset yang dilelang, memberikan lebih banyak opsi bagi peserta lelang, serta mengoptimalkan penerimaan pajak dan PNBP DJKN.

"Dalam hal kolaborasi, kita menjadi semakin solid antara eselon I Kementerian Keuangan. Saat ini kita membuat Kesepakatan Bersama dengan DJKN. Melibatkan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jakarta. Harapannya ke depan kita juga bisa menggandeng Ditjen Perbendaharaan (DJPB) dan pihak-pihak lain," ujar Wanda.

Baca Juga: Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan kesepakatan bersama akan meningkatkan efektivitas lelang dan memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"Kesepakatan bersama lelang eksekusi pajak serentak ini dapat meningkatan efektifitas, memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan efisiensi biaya lelang, mendorong publikasi sehingga lebih banyak peserta yang mengikuti lelang, lebih banyak variasi barang yang dilelang, dan meningkatkan PNBP," ujar Farid. (sap)

Baca Juga: Kejar Tunggakan Rp43 Miliar, Pemda Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang, barang sitaan, barang milik negara, sitaan pajak, lelang serentak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Kamis, 28 November 2024 | 12:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

Rabu, 27 November 2024 | 12:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Minuta Risalah Lelang?

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan