Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I memblokir aset milik wajib pajak PT DMB.

Pemblokiran aset dilakukan mengingat tersangka SH selaku penanggung jawab PT DMB ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Aset yang menjadi objek blokir/sitaan dari kasus ini berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp13 miliar milik wajib pajak," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Pemblokiran aset adalah upaya untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Harapannya, pemblokiran aset dapat mendorong wajib pajak untuk segera mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

Dalam ketentuan tindak pidana di bidang perpajakan, aset milik penanggung pajak bisa disita guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Dalam pasal 44 ayat (2) UU KUP, penyidik memiliki kewenangan untuk menggeledah dan menyita barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pajak. Harta kekayaan milik tersangka juga bisa disita sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Dalam Pasal 38 dan Pasal 40 KUHAP, penyitaan yang dapat dilakukan antara lain penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, serta penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran nomor SE-29/PJ/2021, penyidik bisa menelusuri harta kekayaan milik tersangka. Dari penelusuran tersebut, penyidik dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan, pemblokiran dan/atau dalam hal penyidikan TPPU disertai tindakan penundaan atas transaksi.

Wajib pajak atau tersangka yang harta kekayaannya diblokir dapat meminta pembukaan blokir sepanjang kerugian pada pendapatan negara dan sanksinya telah dibayar lunas. (sap)

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, penegakan hukum, penyitaan, pemblokiran, utang pajak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Maret 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

RI Raup Tambahan Rp944 T Jika Kepatuhan Diperbaiki, Insentif Dikurangi

Rabu, 26 Maret 2025 | 14:05 WIB
PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Laksanakan 9.959 Kegiatan Pengawasan BKC Ilegal Sepanjang 2024

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Optimalkan Sistem Blokir Otomatis, DJP Masih Harmonisasi Peraturan Ini

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Catat Ada 4 Juta WP yang Tak Wajib SPT Ternyata Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024