Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I memblokir aset milik wajib pajak PT DMB.

Pemblokiran aset dilakukan mengingat tersangka SH selaku penanggung jawab PT DMB ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Aset yang menjadi objek blokir/sitaan dari kasus ini berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp13 miliar milik wajib pajak," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan WP, Kanwil DJP Jakbar Audiensi dengan Pemkot

Pemblokiran aset adalah upaya untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Harapannya, pemblokiran aset dapat mendorong wajib pajak untuk segera mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

Dalam ketentuan tindak pidana di bidang perpajakan, aset milik penanggung pajak bisa disita guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Dalam pasal 44 ayat (2) UU KUP, penyidik memiliki kewenangan untuk menggeledah dan menyita barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pajak. Harta kekayaan milik tersangka juga bisa disita sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Pengawasan Ditingkatkan, Otoritas Pajak Ini Targetkan Ribuan WP Badan

Dalam Pasal 38 dan Pasal 40 KUHAP, penyitaan yang dapat dilakukan antara lain penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, serta penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran nomor SE-29/PJ/2021, penyidik bisa menelusuri harta kekayaan milik tersangka. Dari penelusuran tersebut, penyidik dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan, pemblokiran dan/atau dalam hal penyidikan TPPU disertai tindakan penundaan atas transaksi.

Wajib pajak atau tersangka yang harta kekayaannya diblokir dapat meminta pembukaan blokir sepanjang kerugian pada pendapatan negara dan sanksinya telah dibayar lunas. (sap)

Baca Juga: Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, penegakan hukum, penyitaan, pemblokiran, utang pajak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:00 WIB
CORETAX DJP

Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini