Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Laksanakan 9.959 Kegiatan Pengawasan BKC Ilegal Sepanjang 2024

A+
A-
3
A+
A-
3
DJBC Laksanakan 9.959 Kegiatan Pengawasan BKC Ilegal Sepanjang 2024

Foto: Bea Cukai

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan 9.959 kegiatan pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal pada 2024.

Pelaksanaan pengawasan BKC ilegal tersebut jauh di atas target perencanaan sejumlah 4.720 kegiatan pengawasan. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan terhadap pelanggaran hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

"Atas pelanggaran terhadap BKC ilegal tersebut, diperkirakan total nilai barang hasil penindakan (BHP) mencapai Rp1.454 miliar [Rp1,45 triliun]," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Pelanggaran BKC hasil tembakau masih mendominasi pada 2024, dengan total pelanggaran mencapai 19.193 atau 87,58%. Sementara itu, terdapat 2.666 pelanggaran atau 12,17% cukai MMEA, serta 56 pelanggaran atau 0,26% cukai etil alkohol.

Berdasarkan data penindakan DJBC, juga diperoleh informasi 3 jenis dugaan pelanggaran BKC hasil tembakau terbanyak adalah pelanggaran polos/tidak dilekati pita cukai sebanyak 18.400 pelanggaran atau 95,86%. Kemudian, terdapat pelanggaran pita cukai palsu 409 pelanggaran atau 2,13%, serta salah peruntukan sebanyak 164 pelanggaran atau 0,85%.

DJBC menjelaskan pengawasan peredaran BKC hasil tembakau ilegal ini dioptimalkan pada wilayah hulu dan hilir. Wilayah hulu merupakan daerah produksi, sedangkan wilayah hilir sebagai peredaran/pemasaran BKC hasil tembakau ilegal.

Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Laporan Kinerja DJBC 2024 turut menjelaskan pelaksanaan operasi pengawasan BKC secara serentak dan terpadu dengan nama 'gempur' sebanyak 2 kali pada tahun lalu untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC dan menekan peredaran BKC ilegal. Operasi gempur 2024 periode I dilaksanakan pada 5 Juli hingga 31 Agustus 2024, melalui 4.366 penindakan BKC hasil tembakau dengan jumlah barang sebanyak 157,5 juta batang BKC hasil tembakau ilegal.

Kemudian untuk operasi gempur periode II pada 7 Oktober hingga 7 Desember 2024, dilaksanakan 3.083 penindakan BKC hasil tembakau dengan jumlah barang sebanyak 141,83 juta batang BKC hasil tembakau ilegal dan 309 penindakan BKC MMEA dengan jumlah barang sebanyak 40.164 liter.

"Keberagaman modus serta bentuk ancaman pelanggaran BKC hasil tembakau di Indonesia menjadi tantangan sepanjang tahun 2024," tulis DJBC.

Baca Juga: Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut yakni melalui peningkatan sinergi antara unit intelijen dan unit penindakan dalam penggunaan media intelijen melalui media online. Misal, pembuatan aplikasi cyber crawling e-commerce sebagai media analisis informasi BKC hasil tembakau ilegal.

Kemudian, tindakan yang dijalankan yaitu cyber patrol pada media e-commerce yang diduga menjual BKC hasil tembakau ilegal. (sap)

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, DJBC, kepabeanan, pengawasan bea cukai, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak sepanjang 2024

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:56 WIB
DITJEN BEA DAN CUKAI

Angkat Dirjen Bea Cukai dari Militer, Ini Pesan Sri Mulyani pada Djaka

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:04 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah