Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJBC Laksanakan 9.959 Kegiatan Pengawasan BKC Ilegal Sepanjang 2024

A+
A-
3
A+
A-
3
DJBC Laksanakan 9.959 Kegiatan Pengawasan BKC Ilegal Sepanjang 2024

Foto: Bea Cukai

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan 9.959 kegiatan pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal pada 2024.

Pelaksanaan pengawasan BKC ilegal tersebut jauh di atas target perencanaan sejumlah 4.720 kegiatan pengawasan. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan terhadap pelanggaran hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

"Atas pelanggaran terhadap BKC ilegal tersebut, diperkirakan total nilai barang hasil penindakan (BHP) mencapai Rp1.454 miliar [Rp1,45 triliun]," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Pelanggaran BKC hasil tembakau masih mendominasi pada 2024, dengan total pelanggaran mencapai 19.193 atau 87,58%. Sementara itu, terdapat 2.666 pelanggaran atau 12,17% cukai MMEA, serta 56 pelanggaran atau 0,26% cukai etil alkohol.

Berdasarkan data penindakan DJBC, juga diperoleh informasi 3 jenis dugaan pelanggaran BKC hasil tembakau terbanyak adalah pelanggaran polos/tidak dilekati pita cukai sebanyak 18.400 pelanggaran atau 95,86%. Kemudian, terdapat pelanggaran pita cukai palsu 409 pelanggaran atau 2,13%, serta salah peruntukan sebanyak 164 pelanggaran atau 0,85%.

DJBC menjelaskan pengawasan peredaran BKC hasil tembakau ilegal ini dioptimalkan pada wilayah hulu dan hilir. Wilayah hulu merupakan daerah produksi, sedangkan wilayah hilir sebagai peredaran/pemasaran BKC hasil tembakau ilegal.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Laporan Kinerja DJBC 2024 turut menjelaskan pelaksanaan operasi pengawasan BKC secara serentak dan terpadu dengan nama 'gempur' sebanyak 2 kali pada tahun lalu untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC dan menekan peredaran BKC ilegal. Operasi gempur 2024 periode I dilaksanakan pada 5 Juli hingga 31 Agustus 2024, melalui 4.366 penindakan BKC hasil tembakau dengan jumlah barang sebanyak 157,5 juta batang BKC hasil tembakau ilegal.

Kemudian untuk operasi gempur periode II pada 7 Oktober hingga 7 Desember 2024, dilaksanakan 3.083 penindakan BKC hasil tembakau dengan jumlah barang sebanyak 141,83 juta batang BKC hasil tembakau ilegal dan 309 penindakan BKC MMEA dengan jumlah barang sebanyak 40.164 liter.

"Keberagaman modus serta bentuk ancaman pelanggaran BKC hasil tembakau di Indonesia menjadi tantangan sepanjang tahun 2024," tulis DJBC.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut yakni melalui peningkatan sinergi antara unit intelijen dan unit penindakan dalam penggunaan media intelijen melalui media online. Misal, pembuatan aplikasi cyber crawling e-commerce sebagai media analisis informasi BKC hasil tembakau ilegal.

Kemudian, tindakan yang dijalankan yaitu cyber patrol pada media e-commerce yang diduga menjual BKC hasil tembakau ilegal. (sap)

Baca Juga: DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, DJBC, kepabeanan, pengawasan bea cukai, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Banyak Prosedur terkait Kepabeanan, Prabowo Instruksikan Ini ke DJBC

Senin, 07 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat Lagi! Ini Daftar Dokumen yang Bebas Meterai

Minggu, 06 April 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Mobil Boks Bawa Rokok Ilegal Miliaran, Supir Diamankan Bea Cukai

Minggu, 06 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa 5 Barang Ini dari Luar Negeri? Siap-Siap Masuk Jalur Merah

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial